Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap dua kasus jambret yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Nongsa. Pada Jumat, (17/07/2026), pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar dan di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua peristiwa tersebut memiliki modus yang hampir serupa, yakni para pelaku membuntuti korban, memepet kendaraan korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam kasus pertama, kejadian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil. Korban seorang perempuan berinisial NNS (22) yang baru pulang bekerja sempat merasa diikuti oleh dua orang pelaku sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam memepet korban, kemudian pelaku yang dibonceng langsung merampas tas milik korban. Korban sempat melakukan pengejaran ke arah Punggur, namun kehilangan jejak para pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12.000.000.

Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi dari masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dua tersangka yang diamankan yakni laki-laki berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan laki-laki berinisial IA (24) yang berperan sebagai eksekutor perampasan tas korban. Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dompet milik korban.
Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, korban perempuan berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru. Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.700.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial AS (36), yang merupakan residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti milik korban dalam penguasaan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru, dua buah helm, serta satu buah tas milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I diperkirakan berusia sekitar 25 tahun yang berperan sebagai eksekutor masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 479 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 479 ayat (1) jo ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa maupun memburu pelaku lain yang masih buron.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi maupun pada malam hari. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminalitas, diharapkan segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.
