Rabu, 3 Juni 2026

Satreskrim Polresta Malang Tetapkan I Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Dari Selebgram

TNI - POLRIKRIMINALSatreskrim Polresta Malang Tetapkan I Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Dari Selebgram

PristiwaNews, Malang Jawa Timur – Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan Indah (27) asal Bojonegoro, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia Punjabi sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun berinisial CA tersebut karena tersangka merasa jengkel korban tidak mau diberi obat oles bekas luka cakaran di wajah korban.

“Pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban tetapi korban menolak tidak mau,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor pendorong yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban. Salah satunya, karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.

tersangka yang sedang sakit tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Di satu sisi, kata Danang, penyebabnya karena tersangka juga baru saja bercerai dengan suaminya. “Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun,” jelasnya.

Menurut Danang, berdasarkan motif dan pengakuan tersangka, pihaknya akan membawa tersangka ke biopsikologi Polda Jatim untuk pemeriksaan kejiwaan. Polisi pun juga akan memeriksa psikologi korban

“Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.