Rabu, 22 Juli 2026

Gerak Cepat Tim Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda di Tiban Indah.

NEWSGerak Cepat Tim Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda di Tiban Indah.

Pristiwa news.Batam. Polresta Barelang – Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Sekupang setelah menerima informasi dari korban terkait keberadaan pelaku. Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. dan menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu, (22/07/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial ATP (27) baru menyadari sepeda miliknya telah hilang saat pulang ke rumah dan tidak lagi melihat sepeda yang sebelumnya diparkir di teras. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga dan mendapati dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mengambil sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari korban bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh warga. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40) untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L. Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya. Dalam perkara ini, petugas juga mengamankan satu rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Penyidik Polsek Sekupang saat ini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan maupun barang berharganya tersimpan di tempat yang aman serta memanfaatkan perangkat pengamanan seperti kamera CCTV untuk membantu proses pembuktian apabila terjadi tindak pidana.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini siap menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.