PristiwaNews I Bogor – Hasil rapat management PT CMAI menanggapi terkait surat kuasa khusus dan berita acara yang di berikan oleh Ketua BPPH PP MPC Kab Bogor, bahwa Management PT CMAI akan melakukan kewajibannya terhadap 3 orang Exs karyawati PT.CMAI sesuai dengan surat kuasa dan daftar kehadiran saat musyawarah (29/07) selain itu dari pihak management menyampaikan dalam surat tentang kondisi PT. CMAI pasca Covid19 banyak order yang ter-cancel dan juga banyaknya biaya pinalty yang dibebankan kepada PT.CMAI. (12/8/24)
Dalam pertemuan pertama (29/07) pihak perusahaan mengakui seluruh Exs Karyawati PT. CMAI yang berjumlah 39 yang tercantum dalam rekap data Exs karyawati PT.CMAI yang di serahkan kepada Ana Yusdiarti selaku HRD mengakui keseluruhan nama nama tersebut benar pernah bekerja di PT CMAI dan dari pihak perusahaan belum membayar upah yang tertunda hingga delapan bulan dengan menjabarkan berbagai alasan termasuk sedang tidak baik kondisi keuangan di delapan bulan terakhir.
Disamping itu Ana Yusdiarti menyampaikan keterlambatan pembayaran oleh pihak buyer kepada perusahaan hingga berdampak sampai tertunda pembayaran upah kepada Exs karyawati PT. CMAI yang berdomisili usaha di Mekarsari.

Dalam komunikasi yang dibangun kedua belah pihak terjadi beberapa catatan diantaranya dari pihak kuasa Exs karyawati PT. CMAI menuangkan perhitungan pertanggung jawaban perusahaan PT. CMAI atas tanggung jawab nya kepada Exs karyawati PT.CMAI bahkan terjadi perdebatan diantara waktu untuk melaksanakan pembayaran upah kepada exs karyawati PT CMAI dan dari musyawarah tersebut Ana Yusdiarti selaku HRD meminta waktu hingga pertengahan bulan Agustus untuk memulai melaksanakan pembayaran upah Kepada tiga puluh sembilan Exs karyawati PT CMAI secara bertahap akan tetapi pihak managemant untuk sementara hanya akan memproses kepada 3 orang karyawati exs PT CMAI untuk beritikad melaksanakan kewajiban untuk membayar upah yang belum dibayarkan selama ini.
Disela menunggu sampai waktu yang sudah di tuangkan dalam berita acara pada hari senin (29/07), pihak perusahaan mulai melakukan komunikasi kepada Exs karyawati untuk mengirimkan no rekening yang aktif setelah sekian lama komunikasi tertunda.
Pihak management melalui Yudia kepada Exs karyawati PT. CERMAI MAKMUR ABADI INTERNATIONAL dan sebagian dari karyawati Exs PT CMAI sudah ada yang menerima hak nya secara langsung ke rekening masing masing, walaupun pembayaran tersebut hanya sebagian kecil dari tanggung jawab perusahaan yang harus diselesaikan sesuai dengan berita acara yang di tanda tangani bersama, sudah menunjukan itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan nya.
