PristiwaNews, Kabupaten Tangerang – Divisi Investigasi DPC LSM Gprukk Melalui Irsyad Shemav Philliang Menindaklanjuti soal permintaan keterbukaan Informasi Publik terkait dana BOS dan BOSDA Tahun anggaran 2021/2022 , 2022/ 2023 ke pihak SMKN 1 Bojonggede.
Sampai dengan hari ini Jumat 09 Agustus 2024 lalu kami belum mendapatkan keterangan apapun terkait informasi yang kami minta kepada pihak sekolah. ” ( Jum’at, 09-08-2024 ) Kepada awak media Pristiwa.com melalui pesan WhatsAap pada saat di konfirmasi terkait permintaan KIP ke SMKN 1 Bojong Gede
Dedi Setiabudi selaku ketua DPC Bogor Raya mengatakan, Kami LSM GPRUKK DPC Bogor Raya akan melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Sekda Provinsi Jawa Barat di bandung.

” Terkait sengketa informasi publik yang ada di SMKN 1 Bojong Gede untuk melakukan gugatan KIP, di KIP Provinsi Jawa Barat. ” Jelas dedi
Di tempat terpisah, Ketua Umum LSM GPRUKK Asep Setiadi memaparkan, bahwa langkah yang diambil oleh LSM GPRUKK DPC Bogor Raya.
” Merupakan suatu langkah yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik yang berlaku di Republik Indonesia.” Ujar asep
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan sementara kami sebagai awakmedia sudah menghubungi Pihak Sekolahan / Terkait Melalui Pesan WhatsAap.
