Kabupaten Tangerang, PristiwaNews- Proyek proses pembangunan pemasangan paving blok di Kp.Pisangan Lebak RT 004/ RW 002 Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang / Banten, Diduga tidak sesuai RAB . Selain itu terlihat di lokasi kegiatan infrastuktur pemasangan paving blok tersebut.
diduga, tidak adanya papan informasi publik (KIP) sebagai mana dimaksud dalam undang-undang tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) No 14 Tahun 2008.
Dalam hal ini , Misar dari Lembaga Gema Banten menyoroti kegiatan proses pemasangan proyek pavling blok tersebut.
” Pekerjaan proses pemasangan pavling blok tersebut ,diduga tidak sesuai dengan standar dan disinyalir mengurangi kualitas bangunan dan terlihat dalam pemasangan paving blok diduga tidak menggunakan hamparan agregat dan hanya memakai abu batu,kemungkinan ini diduga tidak sesuai RAB .”
.” Ungkapnya ( 07-12-2024)
Ditempat terpisah ,Kepala desa sarakan, Halimi, saat dikonfirmasi menjelaskan.
” Bahwa kegiatan paving blok tersebut kemungkinan dari dinas “tuturnya
Dalam hal ini, diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait pada pembangunan infrastruktur menjadikan peluang bagi pihak ke tiga kemungkinan terindikasi dugaan untuk meraup keuntungan , hingga berita ini terbit tidak bisa menghubungi pihak pelaksana/pemborong karena tidak akses.