Jurnalpristiwa.com | Tangerang – Dengan menurunkan ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP, Advocat Dr.C.M.Firdaus Oibowo, S.H.,S.Hi.,M.H berhasil mengeksekusi sebuah rumah yang berdiri di atas lahan milik kliennya yaitu PT GARDYA MURNI UTAMA yang berlokasi di perumahan kemuning Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 25 juni 2026 setelah lama dinanti.

Lahan tersebut sudah di menangkan dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, namun pihak oknum penggarap liar tidak ingin meninggalkan lokasi, bahkan beberapa hari yang lalu penggarap menganiaya anggota law firm M Firdaus OIWOBO SH & partner dengan besi hingga di laporkan ke polres kabupaten Tangerang,” ujar firdaus
kini Firdaus OIWOBO turun langsung dalam eksekusi lahan kurang lebih seluas 1 hektar yang telah lebih dahulu di bacakan oleh juru sita pengadilan Tangerang, Firdaus OIWOBO membawa alat berat untuk merubuhkan rumah dan kios yang dibangun penggarap tanpa ijin
Lebih lanjut firdaus, Kami melaksanakan eksekusi ini mengacu pada undang undang, kami sebenarnya tidak mau menempuh jalan ini apabila si pemilik rumah tidak bandel dan legowo
“Pada tahun 2014 kami sudah di putus sampai ke PK ingkrah bahwa tanah ini milik PT GARDYA MURNI UTAMA yakni milik klien kami, namun si penempat rumah tidak mau mengakui dan tetap membandel
“memang benar dari tahun 80an mereka sudah menempati lahan ini, sudah mengelola tanah ini, tapi itukan bukan tanah mereka, ini tanah negara yang sudah dibebaskan oleh klien kami dan sudah muncul sertifikatnya, tapi si penempat lahan tidak mau mengakui putusan pengadilan dan beranggapan pengadilan ilegal,” tutup firdaus
Red / Amru
