Patroliindonesia.com | KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang menanggapi adanya tempat hiburan malam di Pagedangan Kabupaten Tangerang yang masih buka beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau yang di istilahkan “kucing-kucingan”.
Kepala Bidang penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Kabupaten Tangerang Sumartono mengungkapkan bahwa sebelumnya tempat hiburan yang nakal beroperasi melanggar PPKM sudah pernah di tindak. Namun nyatanya pihak hiburan tidak mengikuti aturan yang ada.
Ia pun menjelaskan Terkait Instruksi Bupati (Inbup) No 14, Kesatu Point h Nomor 3) disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dapat beroperasi sd pukul 00.00 WIB dengan proskes yg ketat (dijelaskan lebih lengkap dalam aturan) .
“Terkait Balck Bee (tempat hiburan) salah satu bentuk usaha yang perijinannya kafe dan bar yang pernah ditindak dan telah membayar denda administrasi.”jelasnya, Kamis (30/9/2021).
Ia pun berterimakasih kepada jurnalis yang sudah memberitahukan bahwa masih ada tempat hiburan di Kabupaten Tangerang yang tidak mengikuti peraturan PPKM, Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti perihal laporan tersebut.
“kami (satpol PP) ucapkan terimakasih atas laporan dan atau informasi saudara yang kemudian akan kami tindaklanjuti secepatnya.”ungkapnya.
(Tim)