PristiwaNews | Lampung Utara – Aksi lanjutan ke-II yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) kembali memuncak.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Utara, setelah sebelumnya juga dilaksanakan pada tahun 2025 lalu.
Pada tahun 2026, aksi digelar di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (04/05/2026).

Aksi tersebut bertujuan menuntut ketegasan pemerintah dan aparat terkait terhadap aktivitas truk tambang yang dinilai merusak fasilitas umum.banner 600×600.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forkopimda setempat, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (Oza), dalam orasinya menegaskan bahwa keberadaan armada batu bara dengan tonase berlebih telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta keawetan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Di sisi lain, sejumlah perwakilan masyarakat yang dilintasi juga menyampaikan kekesalan terhadap pengurus GEMAS-LU sebelumnya yang diduga memanfaatkan aksi terdahulu demi keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat Lampung Utara.
Selain itu, Oza juga menyampaikan imbauan tegas kepada pengusaha tambang dan angkutan batu bara agar mematuhi aturan muatan.
“Kami mengimbau keras kepada pengusaha tambang dan angkutan batu bara agar mematuhi aturan muatan. Jika tuntutan aksi damai ini tidak diindahkan, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Aksi ini berpijak pada sejumlah landasan hukum, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan), UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Angkutan Tambang,Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045/0228/V.13/2022 yang membatasi muatan maksimal hanya 8 ton.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMAS-LU menyampaikan tiga poin utama tuntutan masyarakat:
Jam Operasional: Kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Pembatasan Tonase: Berat muatan maksimal wajib dipatuhi sebesar 8 ton demi mencegah kerusakan jalan kronis.Standarisasi Armada: Kendaraan wajib menggunakan jenis truk yang sesuai dengan klasifikasi jalan.
“Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang dan mengurai kemacetan parah yang sering disebabkan oleh truk tambang dari Sumatera Selatan. Aturan ini harus menjadi pedoman baku demi kenyamanan masyarakat Lampung,” pungkas Oza.
Revolter : Rahmad h
