Kamis, 10 Oktober 2024

Aktivis Haris Azhar di Laporkan Ke Polda Metro Dugaan Pencemaran Nama Baik

NEWSHEADLINEAktivis Haris Azhar di Laporkan Ke Polda Metro Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pristiwa.com | JAKARTA – Aktivis Gerak geriknya selalu di awasi Pemerintah melalui Penasihat Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulida Asfinawati mengkritisi sikap Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) yang telah telah mempidanakan kedua aktivis tersebut.

Asfinawati menjelaskan pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Fatia Maulida dan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti kritik dan anti demokrasi. Bahkan, menurut Asfinawati, sikap Luhut tersebut terkesan bahwa setiap tindakan nya dan rakyat tengah diawasi oleh Pemerintah.

“Kan seharusnya yang mengawasi Pemerintah itu adalah masyarakat. Kalau ini kan terbalik. Malah kami yang diawasi Pemerintah. Sikap Pemerintah yang mengawasi dan somasi rakyatnya itu adalah otoriter namanya,” tuturnya, Senin (27/9/2021).

Di samping itu, Asfinawati berpandangan bahwa kedua kliennya itu berbicara dalam kapasitas sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokataru dan KontraS, bukan pernyataan pribadi. “Ini ranah pejabat publik.

Fatia bertindak sebagai ketua KontraS dan dia tidak bisa diindividualisasi. Ini adalah mandat organisasi. Ada hak setiap orang untuk berbicara untuk urusan pemerintahan,” kata Asfinawati.

Sebelumnya Luhut Pandjaitan melaporkan dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis itu dilaporkan atas dugaan pencemaran baik.

“Bukti-bukti yang kami sudah serahkan secara resmi sesuai prosedur hukum. Kami serahkan kurang lebih 12 barang bukti,” ujar kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Kendati demikian, Luhut sempat memberikan kesempatan keduanya untuk meminta maaf melalui dua somasi yang dilayangkannya. Namun karena tuntutan tak dipenuhi, Luhut mengambil jalur hukum.(*)

Sourcekabar24
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.