PristiwaNews | JAKARTA – Sebanyak mantan Pegawai Jawapos 27 orang mantan Jawa Pos reunian di Kedai Taman Soto Kudus (Sodus), Jalan Gayungsari Timur, Surabaya. Suasananya gayeng karena lama tidak bertemu.
Mereka juga membicarakan berita Jawa Pos yang berjudul: “Akta Perdamaian Dhimam Abror Dkk dan Dahlan Iskan Dianggap Tidak Sah.”
Akta Perdamaian antara Dhimam Abror Djuraid (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos) dan Dahlan Iskan (mantan CEO Jawa Pos) yang memutuskan Pengadilan Negeri Surabaya Senin 9 Mei 2022.
Hal ini dilakukan karena pengacara mantan karyawan Jawa Pos yang dulu, Dr Sudiman Sidabukke SH CN MHum membutuhkan kedudukan hukum bagi para mantan karyawan Jawa Pos.
Kemudian pada tanggal 9 Januari 2023, Dahlan Iskan membuat surat pernyataan sebagai berikut:
1.Bahwa benar Karyawan Jawa Pos memiliki saham sejumlah 20℅ yang ditempatkan di Yayasan Karyawan Jawa Pos untuk mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Penerangan RI tertanggal 31 Oktober 1984 nomor 01/PER/MENPEN/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Peraturan Menteri Penerangan RI Nomor 01/Per/Menpen/1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.
2.Bahwa disebabkan pada tahun 2001 terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, di mana Pasal 5 menyatakan:
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undangan-undang ini, DILARANG DIALIHKAN ATAU DIBAGIKAN SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG KEPADA PEMBINA, PENGURUS, PENGAWAS, KARYAWAN ATAU PIHAK LAIN YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERHADAP YAYASAN.
Ketentuan tersebut melarang adanya orientasi keuntungan untuk Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan dan pihak lain yang memiliki kepentingan, sehingga untuk mematuhi ketentuan peraturan-undangan tersebut, maka Yayasan Karyawan Jawa Pos menghibahkan saham kepada saya (Dahlan Iskan) sejumlah 20℅ dari modal PT Jawa Pos dan selanjutnya Yayasan Karyawan Jawa Pos membubarkan diri.
Paling kiri Koesnan Soekandar pendiri Perkumpulan Konco Lawas Jawa Pos (CoWas JP) hadir dalam reuni. (FOTO: Slamet OP)
3.Bahwa memang benar saya (Dahlan Iskan) mempunyai kewajiban untuk membentuk wadah baru untuk menampung 20℅ saham Yayasan Karyawan Jawa Pos, akan tetapi karena berbagai kesibukan dan hal-hal lain maka wadah tersebut tidak sempat terbentuk dan akhirnya berakhir pada Akta Van Dading sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Daftar Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 09 Mei 2022.
4.Bahwa mengingat wadah yang dimaksud sudah terbentuk berupa YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA maka dengan ini SAYA MENYATAKAN AKAN MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN SAHAM TERSEBUT KEPADA PEMILIKNYA yaitu KARYAWAN JAWA POS melalui YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA.
Surat pernyataan Dahlan Iskan tersebut dilanjutkan dengan:
5.Bahwa saat ini sejumlah 40 juta lembar saham atau 20℅ saham yang dimaksud tidak berada di bawah penguasaan saya sepenuhnya, yang saya kuasai hanya sejumlah 4 juta lembar saham atau 2℅ sedangkan selebihnya berada pada sejumlah orang sebagai berikut:
a) PT Grafiti Pers 16.750.567 lembar saham atau 8,38℅
b) Dorothea Samola sejumlah 2.566.253 lembar saham atau 1,28℅
c) Goenawan Mohamad nomor 2.093.820 lembar saham atau 1,04℅
d) Harjoko Trisnadi sejumlah 2.093.820 lembar saham atau 1,04℅
e) Fikri Jufri nomor 2.093.820 lebar saham atau 1,04℅
f) Lukman Setiawan sejumlah 2.093.820 lembar saham atau 1,04℅
g) Ratna Dewi sejumlah 3.375.000 lembar saham atau 1,69℅.
Dan SAYA (Dahlan Iskan) AKAN MEMBERITAHU SERTA MEMINTA KEPADA MEREKA YANG MENGUASAI SEJUMLAH SAHAM DIMAKSUD AGAR MENGEMBALIKAN SAHAM-SAHAM TERSEBUT KEPADA YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA.
***
Nah, jelas sudah inti permasalahannya. Karena itu para mantan Jawa Pos kekeuh meminta saham karyawan sebesar 20℅ itu segera dikembalikan.
Pak Dahlan harus segera menjalankan apa yang tertulis dalam pernyataannya, kata para mantan Jawa Pos dalam reuni Minggu 20 Oktober 2024.
Mereka tidak ingin terseret pada masalah sah atau tidak sahnya Akta Van Dading.
Jawa Pos dan Dahlan Iskan wajib mengembalikan saham 20℅ kepada yang berhak (para karyawan Jawa Pos).
Gayeng karena lama tak reunian. (FOTO: Slamet OP)
Bagaimana saham 20℅ tersebut bisa dibagikan-bagi kepada sekian banyak pihak, para mantan Jawa Pos bahkan karyawan yang masih aktif tidak pernah diberi tahu. Padahal sesuai peraturan, perubahan saham tersebut dilarang.
Dalam dokumen yang ditunjukkan petugas Direskrimsus Polda Jatim, tertulis Jawa Pos mendirikan YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENSIUN KARYAWAN JAWA POS.
Tapi kenyataannya, tidak pernah satu kali pun para mantan Jawa Pos menerima pensiun setiap bulan. Berbeda jauh dengan para mantan karyawan Kompas yang menerima pensiun minimal Rp5 juta per bulan. Yayasan tersebut ada.
Maka, para mantan Jawa Pos tetap pada inti dan substansi perkaranya, yaitu: Kembalikan Saham 20℅ Hak Kami.
Mereka sangat berharap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya bertindak seadil-adilnya dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. (*)
