Sabtu, 27 Juni 2026

Awas…!!! Jika Ketahuan Ikut Kampanye Pemilu, Kades dan Perangkat Desa Dapat Terancam Pidana

NEWSAwas…!!! Jika Ketahuan Ikut Kampanye Pemilu, Kades dan Perangkat Desa Dapat Terancam Pidana

PristiwaNews | KABUPATEN TANGERANG – Pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Hal itu diatur dalam Undang – Undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (2) Huruf h, i dan j,” kata salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus, saat dikonfirmasi Awak Media (01/03/2023)

Sebab, disampaikan Imron Mahrus, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, dipidana dengan pidanan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

“Sanksi ini berdasarkan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 521,” jelasnya.

Menurut Imron Mahrus, siapapun yang ingin melaporkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang melanggar dipersilahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Lalu, Identitas tetap dicantumkan, tapi tidak disebutkan ketika ada klarifikasi, seraya menyebutkan laporan pelanggaran disertai dengan bukti gambar ataupun video,” ucapnya.

Imron Mahrus menambahkan, secara eksplisit dalam Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Ketua RT dan RW, tidak disebutkan dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.

“Tapi, Seingat saya ketika pada Pemilu 2019 ada Perbawaslu muncul Ketua RT dan RW dilarang untuk mengkampanyekan Calon tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu Oo Sumantri selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, menjelaskan, Perangkat Desa yang di larang meliputi jabatan :

Sekretaris Desa (Sekdes).

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

Kasi Pelayanan

Kasi Kesejahteraan

Kepala Urusan (Kaur) Umum dan TU

Kaur keuangan

Kaur perencanaan dan

Kepala Dusun (Kadus).

Sedangkan kalau, Ketua RT dan RW, adalah Lembaga kemasyarakatan Desa,”pungkas Oo Sumantri

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.