PristiwaNews // BALI – Bertempat di Hotel Sakala Resort Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem didampingi Kepala Subbidang AHU, Surya Darma, Kasubbag HRBTI, Bambang Suhendra dan JFT yang membidangi AHU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023, (Kamis, 16/03/2023).

Rapat koordinasi yang telah memasuki hari ke-3 ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas tentang Internalisasi SRA (Structural Risk Assessment) Notaris dalam
Memitigasi Risiko Pengguna Jasa
dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang
karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan
berdasarkan UU seperti kerahasiaan hubungan antara notaris
dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang”, ucap Akbar.
Dilanjutkan materi Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Perlindungan
Hukum bagi Notaris oleh Haryono Budi Pamungkas.(*)
