Senin, 28 September 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran 11.310 Gram Bubuk Padat Mengandung Emas ke Singapura

NEWSBea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran 11.310 Gram Bubuk Padat Mengandung Emas ke Singapura

*Pristiwa news Batam, – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Batam. (28 Septembee 2026. )

Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Berawal dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial SQ.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari berselang, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan total 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dilakukan pengujian oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel positif mengandung emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Barang tersebut berasal dari delapan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

Pada penindakan pertama, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta. Sementara itu, pada rangkaian penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar. Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.

Penindakan dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.