PristiwaNews l Jakarta – PT.Trimaxindo Internasional Indonesia (PT.TII) membeberkan kronologi dilaporkannya kembali Agatha Martina Setiawan, dalam kasus pemalsuan dokumen, setelah sebelumnya di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN. Jakbar), dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
“Tentang posisi kasus terhadap Tersangka Agatha Martina Setiawan, Kita telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, dengan membuat surat keterangan kerja, dan stempel palsu PT. TII, serta membuat tandatangan palsu atas nama Murdiyati (Sebagai Human Resource Department/HRD), yang dimana Murdiyati adalah merupakan Staff Admin”, Kata Nara Sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis 11-6-2026.

Agatha Martina Setiawan, memang pernah bekerja di PT TII, namun demikian, dirinya terjerat kasus penggelapan dalam jabatan, dengan membawa kabur uang perusahaan senilai Rp. 5,2 miliar (Lima koma Dua Miliar Rupiah ), dengan terbuktikan Agatha sebagai Tersangka, perusahan pun tidak mengeluarkan surat keterangan kerja atau parklaring perusahaan.
“Kita telah menerima bukti-bukti surat-surat yang di palsukan oleh Agatha Martina Setiawan, atas nama perusahaan, Kita pun berani menjamin, bahwa perusahaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat keterangan kerja atau menandatanganinya”, Terang Narsum.
PT. TII berharap, Penyidik juga dapat mengusut Pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia mengatakan, bahwa hal ini lantaran Pihaknya telah mengalami kerugian yang besar.
“Kami berharap, Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan Agatha Martina Setiawan sebagai Tersangka, besar harapan Kami, adanya Pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP”, Ucap Narsum.
Diketahui Agatha Martina Setiawan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta, dengan bebas bersyarat, dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun Penjara atas kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp. 5,2 miliar milik PT TII.
@Lando
