Kamis, 24 September 2026

Beking Tambang Ilegal Jadi Sorotan Prabowo, Asal Bijih PT PTI ke BPT Perlu Ditelusuri

NEWSBERITA DAERAHBeking Tambang Ilegal Jadi Sorotan Prabowo, Asal Bijih PT PTI ke BPT Perlu Ditelusuri

PristiwaNews | JAKARTA – Aktivitas tambang timah di Bangka Belitung masih menghadapi persoalan serius, terutama praktik penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Modus tersebut diduga menjadi celah bagi oknum penambang untuk mengeksploitasi cadangan timah tanpa mengikuti ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan yang berlaku.

Persoalan ini turut menyoroti rantai pasok bijih timah yang melibatkan PT Premium Tin Indonesia (PT PTI) dan PT Bangka Prima Tin (BPT), khususnya terkait keterlacakan asal material yang masuk ke fasilitas BPT.

Dalam dokumen due diligence BPT periode 2024, PT PTI tercatat sebagai salah satu perusahaan yang bekerja sama dalam penyediaan bijih timah. Dokumen tersebut mencatat aktivitas PT PTI di wilayah Kerantai seluas 100,6 hektare dan Keretak seluas 20 hektare.

BPT menyatakan material yang diterima berasal dari perusahaan yang telah melalui proses Know Your Customer (KYC) serta identifikasi Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRA).

Namun, muncul dugaan adanya material yang dikaitkan dengan PT PTI tetapi disebut berasal dari luar wilayah IUP. Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan catatan administratif untuk memastikan lokasi asal, volume, serta legalitas material yang diterima.

Persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung sebelumnya juga mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR, 14 Agustus 2026, Prabowo menegaskan pemerintah akan menindak aktivitas tambang ilegal dan meminta Panglima TNI serta Kapolri mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut.

Prabowo mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal dalam jumlah besar dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa diketahui aparat. Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal oleh para oknum berpangkat bintang tersebut harus diusut.

“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo, sebagaimana dikutip pada 14 Agustus 2026.

“Saya minta benar-benar; Panglima TNI dan Kapolri usut! Tidak mungkin 1.000 tambang berjalan ilegal tanpa [peran] pejabat kepolisan dan pejabat TNI,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mendapat sambutan positif dari PT Timah.

Dalam penjelasan PT Timah, regulasi tersebut memperkuat tata kelola pertambangan melalui kejelasan asal-usul material atau traceability, pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), serta penguatan pembinaan lintas sektor. Untuk wilayah Belitung, kejelasan asal-usul material menjadi salah satu poin penting agar sumber material dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.

Ketentuan tersebut membuat aspek keterlacakan menjadi semakin penting. Setiap material yang masuk ke dalam rantai pasok semestinya dapat dijelaskan asalnya, wilayah IUP sumbernya, pemasoknya, volumenya, hingga dokumen pengiriman dan penerimaannya.

Dalam dokumen due diligence BPT, setiap pengiriman disebut harus dilengkapi informasi mengenai sumber pengiriman, nomor kendaraan, identitas pengemudi, tanggal pengiriman, dan perkiraan jumlah material. Setelah tiba di fasilitas BPT, material disebut melalui proses penimbangan dan pengambilan sampel.

Dengan mekanisme tersebut, semestinya terdapat jejak administratif yang dapat digunakan untuk merekonstruksi perjalanan bijih sejak dari sumber tambang, pemasok, proses pengiriman hingga diterima dan diverifikasi di fasilitas pengolahan.

Karena itu, rantai pasok PT PTI menuju BPT menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain berapa volume material yang dipasok, dari wilayah IUP mana material tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana catatan pengirimannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar verifikasi legalitas material.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah material telah diterima oleh fasilitas pengolahan, melainkan apakah setiap material tersebut dapat dibuktikan asal-usulnya secara konsisten dan terdokumentasi dari hulu hingga titik penerimaan.

Di tengah pengetatan tata kelola pertambangan timah dan penekanan pemerintah terhadap pemberantasan aktivitas ilegal, keterlacakan material menjadi salah satu titik penting untuk memastikan rantai pasok berjalan sesuai wilayah izin dan ketentuan yang berlaku.(*) Red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.