Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pemasangan spanduk himbauan kamtibmas kepada para pengepul rongsokan di Jalan R. Patah RW 001, Kelurahan Kampung Pelita. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha pengepul barang bekas, agar tidak menerima barang hasil tindak pidana maupun material yang berasal dari fasilitas umum. Pada Senin, (06/07/2026). Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, aiptu M. Ali, sebagai bentuk implementasi kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan preventif dan edukatif. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas melakukan sambang dialogis kepada para pengepul rongsokan sekaligus memasang spanduk berisi himbauan kamtibmas di lokasi usaha agar pesan-pesan kepolisian dapat diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Melalui pemasangan spanduk tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau para pengepul rongsokan agar tidak menerima, membeli, maupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menerima puing-puing maupun potongan material yang berasal dari fasilitas umum karena berpotensi merupakan hasil perusakan ataupun pencurian aset negara maupun pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi hukum kepada para pengepul rongsokan terkait ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum serta mencegah terjadinya praktik penadahan di wilayah Kelurahan Kampung Pelita.
Kegiatan sambang ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Melalui dialog yang humanis, Bhabinkamtibmas mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang, pembinaan, serta penyuluhan kamtibmas secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin menyampaikan pengaduan, atau melaporkan gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
