PristiwaNews | Banten – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri berpangkat Bripda DH mencuat di lingkungan Direktorat Samapta Polda Banten. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.18 WIB.
DH diduga mengalami kekerasan oleh tujuh seniornya hingga mengalami memar pada bagian ulu hati dan lebam di leher sebelah kiri. Korban disebut kemudian meminta izin meninggalkan kantor untuk menjalani pengobatan di rumah sakit.
Informasi yang dihimpun juga menyebut sejumlah personel diduga mengonsumsi minuman keras (miras) di area kantor sebelum dugaan penganiayaan terjadi.
Tujuh personel yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing berinisial Bripda TA, AG, TH, MMS, AK, F, dan UJ, dengan latar leting 46 hingga 52. Keterlibatan mereka masih memerlukan konfirmasi resmi.
Dugaan tersebut disebut bukan kejadian pertama. Informasi yang beredar menyebut praktik senioritas dan konsumsi miras di lingkungan tersebut diduga telah terjadi berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Marwoto belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Aktivis Faris meminta Polda Banten mengusut informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan kekerasan terbukti.
“Senior seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik, bukan melakukan kekerasan dan pesta miras di kantor. Kami meminta Kapolda Banten turun tangan langsung,” ujar Faris.
