Pristiwa.com | JAKARTA – RL als Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat dan mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada kamis, (26/11/2020), lalu
Atas kejadian tersebut Pelaku RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggota nya pelaku penjebolan rumah warga di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima, tambora Jakarta Barat berhasil diamankan
” Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota nya berhasil mengamankan pelaku,”ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Dari peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora
Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi
Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang di duga adalah pelaku yang merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.” Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku,” kata Faruk
Pelaku berhasil diamankan pada rabu (8/9) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan Kambing Laksa Jembatan
Lima Tambora Jakarta Barat.
“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku, “ungkapnya
Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya. Sedangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku. ” Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tandas Faruk.(Rika)