Kamis, 10 Oktober 2024

Vidi Aldiano Dapat Gelar Sutan Sari Alam Minangkabau Setelah Menikah Dengan Sheila.

INFOTAINMENTVidi Aldiano Dapat Gelar Sutan Sari Alam Minangkabau Setelah Menikah Dengan Sheila.

PristiwaNews | JAKARTA – Vidi Aldiano dan Sheila Dara baru saja menyelesaikan proses pernikahan. Akad nikah disiarkan secara langsung di YouTube sang musisi, Vidi Aldiano dengan mantap mengucapkan ijab kabul. Ia menyerahkan mahar senilai 1.000 dolar AS dan 501 Poundsterling. Dapat Gelar Sutan Sari Alam Minangkabau Sabtu (15/1/2022) pukul 08.18 WIB.

“Saya terima nikah dan kawinnya Sheila Dara Aisha binti Raswardi Tanjung dengan mas kawin yang tersebut tunai,” kata Vidi Aldiano.

Setelah sah menikah, Vidi Aldiano mendapat gelar kehormatan dari adat Minang. Sebab sebagai informasi, pelantun “Nuansa Bening” ini memiliki darah Minangkabau dari sang ibu, Besbarini.

“Sesuai adat Minang, Vidi Aldiano (mendapatkan gelar) Sutan Sari Alam dari Bukittinggi. Jadi Vidi Aldiano Sutan Sari Alam,” kata seorang tetua adat Minangkabau di pernikahan Vidi dan Sheila.

MC kemudian mengulang kembali gelar kehormatan yang disematkan kepada Vidi Aldiano.

“Hari ini resmi Oxavia Aldiano bergelar Sutan Sari Alam. Selamat sekali lagi,” kata MC.

Meskipun Vidi Aldiano mendapatkan gelar dari tanah Minang, namun suasana pernikahannya kental dengan adat Sunda. Hal itu karena ibu dari sang istri, Sheila Dara berasa dari Tanah Pasundan.

Selain Vidi Aldiano yang kini memiliki gelar, Sheila Dara juga menerima penghargaan dari sang mertua.

Ada trofi bernama The Survival untuk Sheila Dara. Sebab bintang film Teka Teki Tika inilah yang mampu bertahan selama bertahun-tahun menjadi pasangan dari putra Harry Kiss.

“Selama ini, pacar-pacar anak saya berguguran satu persatu, yang bertahan hanyalah Sheila Dara,” kata ayah Vidi Aldiano. 

SourceSuara.com
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.