Senin, 24 Agustus 2026

Dari 1,5 Miliar yang Disita KPK di Bappenda hingga Isu Aliran 4 Miliar ke BUPATI Kabupaten Bogor

HEADLINEKORUPSIDari 1,5 Miliar yang Disita KPK di Bappenda hingga Isu Aliran 4 Miliar ke BUPATI Kabupaten Bogor

PristiwaNews || Dari Bappenda ke Puncak Kekuasaan, Semua Aliran Harus Terang.

BOGOR — Penyitaan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memicu perhatian publik.

Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penelusuran, menurut KWP, tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana, tetapi harus mencakup seluruh aliran dana serta pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Penyitaan uang tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. KWP menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara utuh bagaimana uang itu terkumpul, siapa yang mengendalikan, serta ke mana alirannya.

“Kalau benar terdapat pemotongan dana dalam jumlah besar, seluruh rantai pengambilan keputusan dan aliran uang harus ditelusuri. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pelaksana di bawah, sementara pihak yang memberikan perintah, mengetahui, atau menikmati hasilnya tidak tersentuh,” tegas Bahden (Deden Abdurrahman), Juru Bicara KWP, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

KWP menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan sepihak.

ISU DUGAAN ALIRAN DANA 4 MILIAR

Selain penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar, KWP turut menyoroti isu dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan orang nomor satu di Kabupaten Bogor.

Bahden mengatakan, perhatian KWP terhadap isu tersebut muncul setelah pihaknya mencermati berbagai pemberitaan dari sejumlah media nasional maupun lokal yang mengangkat dugaan adanya aliran dana tersebut dalam perkara Bappenda Kabupaten Bogor.

“Ini bukan soal mempercayai atau tidak mempercayai pemberitaan. Kami melihat ada banyak pemberitaan dari media nasional maupun lokal yang mengangkat isu dugaan aliran Rp4 miliar tersebut. Karena sudah menjadi perhatian publik, yang paling tepat adalah KPK membuktikan melalui proses hukum apakah informasi itu benar atau tidak,” ujar Bahden.

Menurut KWP, informasi yang berkembang melalui pemberitaan media tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum. Dugaan tersebut harus diverifikasi dan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Apabila terdapat bukti berupa transaksi keuangan, dokumen, komunikasi, keterangan saksi, atau alat bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tersebut, KPK diminta menelusurinya secara serius.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kalau benar, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak benar, luruskan secara terbuka. Publik membutuhkan fakta, bukan rumor,” tegas Bahden.

KWP juga menekankan bahwa penyebutan “orang nomor satu di Kabupaten Bogor” dalam isu tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pejabat yang dimaksud telah menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.

Status dan keterlibatan seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang sah.

Jangan Hanya Berhenti pada Siapa yang Memegang Uang

KWP meminta KPK tidak hanya berfokus pada siapa yang menyimpan atau membawa uang.

Jika penyidikan menemukan adanya praktik pemotongan atau pengumpulan dana secara terstruktur, KPK dinilai perlu menelusuri seluruh rantai transaksi, mulai dari siapa yang mengumpulkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, ke mana dana mengalir, hingga siapa yang memperoleh manfaat.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang memegang uang, tetapi bagaimana uang itu terkumpul, siapa yang mengendalikan, ke mana uang mengalir, dan siapa yang menikmati apabila memang terbukti,” ujar Bahden.

KWP juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

SOROTI KEBIJAKAN PBB DAN UPAH PUNGUT

Di sisi lain, KWP turut menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bogor yang dinilai semakin membebani masyarakat.

Menurut KWP, kenaikan kewajiban pajak menjadi persoalan serius bagi petani, warga lokal, dan pemilik tanah warisan di kawasan Puncak, terutama ketika peningkatan beban pajak tidak diimbangi dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

KWP meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuka secara transparan dasar penetapan target PBB, mekanisme pemungutan, serta sistem pengelolaan dan pembagian insentif atau upah pungut kepada aparatur.

“Jangan sampai peningkatan penerimaan pajak justru menciptakan beban bagi masyarakat kecil, sementara sistem insentif di dalam birokrasi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” kata Bahden.

BEBAN PAJAK DAN ANCAMAN LINGKUNGAN PUNCAK

KWP juga mengaitkan tekanan ekonomi masyarakat dengan persoalan kepemilikan tanah di kawasan Puncak.

Warga yang kesulitan mempertahankan tanah warisan akibat beban ekonomi dinilai berpotensi terdorong untuk menjual lahannya.

Di sisi lain, lahan yang berpindah kepemilikan dapat berubah fungsi menjadi vila, kawasan komersial, maupun kegiatan wisata.

KWP mengkhawatirkan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mempersempit kawasan resapan air dan meningkatkan tekanan ekologis di wilayah hulu Bogor.

Karena itu, KWP meminta kebijakan pajak dikaji secara lebih komprehensif, tidak hanya berdasarkan target penerimaan daerah, tetapi juga dari aspek sosial, ekonomi, tata ruang, kepemilikan tanah, dan keberlanjutan lingkungan Puncak.

LIMA TUNTUTAN

ATAS PERSOALAN TERSEBUT, KWP MENYAMPAIKAN LIMA TUNTUTAN DIANTARANYA :

PERTAMA, KPK diminta mengusut seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, menerima, atau menikmati aliran dana.

KE DUA, KPK diminta memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

KE TIGA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat didesak melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan penerimaan PBB, penetapan target, serta pengelolaan dan pembagian dana insentif atau upah pungut.

KE EMPAT, Pemerintah Kabupaten Bogor diminta mengevaluasi kebijakan PBB yang dinilai membebani masyarakat lokal serta memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi mengancam kawasan resapan air Puncak.

KE LIMA, KWP meminta perlindungan terhadap pegawai maupun pihak internal yang memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan agar tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan.

KPK DIMINTA MEMBUKA FAKTA

KWP menilai isu dugaan aliran dana Rp4 miliar tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan.

Jika informasi tersebut tidak terbukti, KWP meminta fakta tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang mendukung adanya aliran dana tersebut, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

KWP menegaskan bahwa pemberitaan media dapat menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi, tetapi bukan pengganti alat bukti dalam proses hukum.

Karena itu, KPK diminta menjadi pihak yang memberikan kepastian berdasarkan hasil penyidikan.

KWP SIAP KAWAL PERKARA

KWP menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Apabila penanganan kasus dinilai tidak transparan atau tidak menyentuh pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban, KWP bersama elemen masyarakat sipil, pemuda, dan petani Puncak menyatakan siap melakukan konsolidasi serta menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.

KWP menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Puncak, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka Rp1,5 miliar ataupun isu dugaan Rp4 miliar.

Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, transparansi pengelolaan penerimaan daerah, keadilan dalam kebijakan pajak, serta masa depan kawasan Puncak sebagai wilayah penting bagi ekosistem hulu Bogor.

“Bumi Puncak adalah titipan leluhur yang harus dijaga, bukan komoditas politik untuk memperkaya segelintir orang.”

Joe Salim – Humas KWP
Deden Abdurrahman – Juru Bicara KWP
WhatsApp: 085813893262,
Email : [email protected]

Reporter || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.