PristiwaNews | BANDUNG) — Pemberitaan yang dimuat media online Gemantara News dan beberapa media lainnya pada 31 Juli 2026 diduga kuat menyudutkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center, Cihanjuang, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Namun setelah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melakukan penelusuran langsung ke berbagai pihak, fakta yang terungkap justru memperlihatkan adanya pemberitaan sepihak yang sama sekali tidak mendengar tanggapan pihak yang diberitakan negatif.
Tak Ada Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat
Tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan Bagian OKK Tri Sunanto, meminta keterangan langsung kepada Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra. Kedua pihak secara tegas menyatakan tidak ada satupun media yang menayangkan berita tersebut yang pernah meminta konfirmasi, tanggapan, atau wawancara kepada mereka. Seluruh narasi yang beredar hanya bersumber dari keterangan sepihak Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.
Kronologi Penangkapan dan Penyerahan ke Yayasan Ultra
Aidil, warga Cipadung Kulon, Kota Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berdasarkan pengembangan informasi dari seseorang berinisial SL. Dari tangan Aidil ditemukan dua butir obat jenis Alprazolam. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengaku obat tersebut pemberian dari inisial SL.
Atas permohonan keluarga yang diwakili Ucup Supriatna, Formulir Permohonan Rehabilitasi telah diisi dan ditandatangani di atas materai di Polres Cimahi. Keesokan harinya, 31 Juli 2026, Aidil resmi diserahkan ke Yayasan Ultra untuk menjalani rehabilitasi.
Soal Biaya: Estimasi Bukan Pungutan
Salah satu tuduhan yang berkembang adalah dugaan pungutan biaya hingga belasan juta rupiah oleh kepolisian. Pihak Satresnarkoba Polres Cimahi menjelaskan kepada GMOCT bahwa angka sekitar 15 juta rupiah itu muncul saat keluarga sendiri yang menanyakan perkiraan biaya rehabilitasi.

“Kami hanya memberikan informasi estimasi biaya dan menyarankan agar menanyakan rinciannya langsung kepada pihak Yayasan. Itu bukan pungutan, bukan pula syarat penyerahan,” tegas pihak Satresnarkoba.
Di Yayasan Ultra: Pengacara Datang, Tanda Tangan, Lalu Minta Dipulangkan
Begitu tiba di Yayasan Ultra dan baru dimulai proses asesmen, datanglah dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil, yaitu Taufik Nasution beserta rekannya. Taufik pun menandatangani Formulir Permohonan Rehabilitasi. Namun suasana berubah tak lama kemudian. Ia mulai mempersoalkan proses asesmen yang dianggapnya berubah-ubah, dan menuduh pihak Yayasan menggebrak meja.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki Yayasan Ultra, tidak ditemukan pihak Yayasan yang menggebrak meja. Justru terlihat gerakan tangan dari Taufik Nasution yang diduga menggebrak meja disertai nada bicara yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang advokat.
Pihak Yayasan pun menjelaskan bahwa jika keluarga memang tidak mampu secara ekonomi, rehabilitasi dapat diberikan secara gratis. Namun Taufik Nasution justru meminta agar Aidil dibawa pulang pada hari itu juga. Mengingat permohonan telah ditandatangani namun pihak pendamping bersikeras membawa pulang, Yayasan Ultra akhirnya mempersilakan Aidil dibawa pulang tanpa syarat apapun.
Formulir Rahasia Klien Diduga Disebar ke Media
Seorang petugas konselor yang melakukan asesmen kepada Aidil menyampaikan kepada GMOCT bahwa proses asesmen belum selesai sepenuhnya ketika Aidil diminta dibawa pulang. Namun yang disayangkan, formulir asesmen yang merupakan data rahasia klien diduga dibawa oleh Taufik Nasution dan kemudian dipublikasikan di media sosial maupun media online.
Tidak hanya itu, Yayasan Ultra pun menerima somasi dari Kantor Hukum Taufik Nasution. Pihak Yayasan telah memberikan jawaban sekaligus mengirimkan somasi balik atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Fakta di Lapangan: Sang Ibu Menyangkal, Namun Berbeda dengan BAW
Tim GMOCT juga mendatangi kediaman keluarga Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai Nelly, ibunda Aidil, pada Jumat (7/8/2026). Nelly menyatakan yakin anaknya tidak mungkin mengonsumsi obat terlarang. Padahal dalam Berita Acara Wawancara di kepolisian, Aidil secara jelas mengaku menerima dua butir Alprazolam dari SL, serta mengaku pernah mengonsumsi Sinte tiga bulan sebelumnya.
Nelly juga menyebutkan bahwa yang menyebutkan angka 15 juta rupiah adalah pihak kepolisian. Padahal telah dikonfirmasi bahwa angka itu hanyalah informasi estimasi biaya yang muncul atas pertanyaan keluarga sendiri. Nelly juga mengakui tidak ikut serta saat penyerahan ke Yayasan Ultra dan sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik Nasution, sehingga tidak mengetahui apakah Yayasan memungut biaya atau tidak. Ia juga menyatakan tidak membayar jasa pengacara maupun kepada pihak media.
Sementara itu, pengurus setempat membenarkan bahwa di rumah Nelly sempat terjadi penangkapan penghuni kost dengan kasus serupa, dan pihak pengurus telah memberikan himbauan terkait hal tersebut.
Alamat Media di Website Ternyata Rumah Tinggal Warga
Tim GMOCT juga mendatangi alamat yang tercantum di situs Gemantara News, yaitu Riung Sauyunan V No. 48, Cipamikolan, Rancasari, Kota Bandung. Di sana ditemukan rumah tinggal yang dikontrakkan oleh Pemiliknya (seorang anggota Polri Polda Jabar bernama Asep). Penghuni rumah yang mengontrak pun menyatakan tempat tersebut bukan kantor media maupun kantor hukum, dan tidak ada papan nama maupun tanda-tanda kantor. Muncul pertanyaan besar: apakah pemilik rumah mengetahui alamatnya digunakan sebagai alamat resmi media tersebut?
Hingga berita ini ditayangkan, Taufik Nasution belum dapat dimintai keterangan terkait dua tanda tangan berbeda pada Formulir Permohonan Rehabilitasi — satu atas nama Ucup Supriatna saat di Polres Cimahi, dan satu lagi atas namanya sendiri saat di Yayasan Ultra.
GMOCT Buka Ruang Hak Jawab
GMOCT menegaskan pentingnya prinsip jurnalistik berimbang dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu wajib didahului dengan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut (*) red
