PristiwaNews,IndramayuJabar SPBU 35-452.03 belokasi di desa marga mulya kecamatan bongas kabupaten Indramayu kedapatan melayani mengisi Pertalite ke dalam derigen berukuran 35 liter di angkut menggunakan kendaran roda tiga tosa berisi sekitar 20 derigen
Selanjutnya awak media mendatangi pemilik yg sedang mengganti di pengisian pompa bernama dani menjelaskan secara detail bahwa pertalite tersebut akan di jual ke warung warung pengecer dan ada juga yang nitip pada saya bebernya senin 06/05/2024
Masih lanjutnya Dani,
Saya tidak tahu masalah peraturannya adapun surat rekomendasi dari dinas UPT ketahanan pangan syarat untuk bisa belanja pertalite,hal atas arahkan dari petugas SPBU,dan setiap pengisian/pengecoran juga kita harus memberi 10 ribu rupiah ke petugas operator jelasnya.

Awak media pun mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU bernama herman,melalui via WhatsApp dan beliau mengatakan,silahkan laporkan saja pelaku nya yg kedapatan mengisi menggunakan dengan,tapi jangan di libatkan pihak SPBU nya dan terkait operator saya yg menerima uang dari setiap pengisian itu tidak ada minta ke pembeli jadi jangan libatkan SPBU terangnya
Berbeda dengan keterangan pembeli bernama dani bahwa setiap pengisian itu wajib memberi ke operator per Derigen nya Rp 10,000 dengan berbekal surat rekomendasi UPT pertanian untuk kebutuhan pertanian justru di salah gunakan untuk di jual kembali ke pengecer
Di karenakan pengawas tidak ada respon baik kepada awak media akhirnya team media mendatangi kantor UPTD KKP (ketahanan pangan pertanian) kecamatan Anjatan kabupaten indramayu, dikantor UPTD kami awak media bertemu dengan karman yang selalu staf kepegawaian,mewakili kepala UPTD yang memang kebetulan sedang tidak ada di tempat di karenakan ada kegiatan di luar tuturnya
Karman menjelaskan bahwa terkait persyaratan surat rekomendasi itu sudah disetujui dari pihak kecamatan,dengan surat pengantar dari desa,yang didalamnya ada beberapa point/peraturan dari pertamina yang harus ditaati oleh pemegang surat,kami dari UPTD,hanya mencetak/ngeprint saja adapun adanya oknum yg menyalahgunakan surat rekomendasi itu kami tidak mengetahuinya,adapun terkait waktu jam pengisian pun setahu kami tidak hanya diberlakukan pada siang hari hingga pukul 16’00 WIB/sore hari dan tidak boleh sampai malam hari,adapun dengan temuan rekan media, kami merasa terbantu untuk me monitoring SPBU dan kami pun akan lebih instan dalam pengawasanya,tegasnya
Sampai berita ini di turunkan awak media akan melaporkan ke APH terkait dan BPH Migas
