Kamis, 10 Oktober 2024

Disembunyikan Dalam Speaker Dua Tersangka Pengedar Ekstasi dan Sabu Dibekuk Polisi Polda Metro Jaya

NEWSDisembunyikan Dalam Speaker Dua Tersangka Pengedar Ekstasi dan Sabu Dibekuk Polisi Polda Metro Jaya

Pristiwa.com | JAKARTA– Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua orang tersangka yang menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker. Dua tersangka tersebut masing-masing AH alias A dan SH alias K.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pengiriman sabu dan ekstasi ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kemudian tim bergerak dan melakukan surveilance dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. Yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker,,” kata Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Melalui AH dan SH, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.

“Lalu dikembangkan lagi dan di kediamannya si AH ditemukan 1,5 butir sabu. Total 700 butir lebih ekstasi serta 56,6 gram sabu,” lanjutnya. Langkah selanjutnya, kata Yusri polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk layer diatasnya.

Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika.” Mereka para pelaku terancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(Reporte/Rika Ningsih).

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.