Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menetapkan konten kreator, Savas Fresh sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Atta Halilintar beberapa waktu lalu. Laporan dilayangkan terkait video soal penagihan utang orang lain yang dilayangkan ke Atta.
“Kami melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Jumat (17/9).
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian sejak sekitar dua bulan lalu. Atta, kata dia, membuat laporan beserta keluarganya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Azis mengatakan, pelapor merasa terdapat unsur dugaan fitnah dalam unggahan yang dibuat di akun media sosial, Instagram ataupun TikTok milik Savas.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mempersangkakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sekarang kami sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas dia.
Savas, kata dia, ditangkap di kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, konten yang membuat Savas tersangka adalah saat ia mengunggah video yang disebutnya sebagai surat terbuka kepada Atta Halilintar dan keluarganya.
Ia menyebut bahwa orang tua Atta emiliki utang sebesar 3-4 ribu euro kepada seseorang bernama Bunda Aviv. Isu tersebut, kata dia, sudah dibahasnya sejak tahun lalu di media sosial. Namun masalah tersebut tak kunjung selesai. (*)
Editor/DR
CNN