Sabtu, 27 Juli 2024

Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

KUMHAMDitjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

PristiwaNews // JAKARTA – Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka
rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan
Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani pada Selasa (05/12/2023). Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri
untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.

“Kerjasama ini juga menjawab 2 (dua) dari 4 (empat) tugas yang diberikan Presiden
pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan
digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada
acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan
Junaidi pada Selasa (05/12/2023) di Mandiri Club, Jakarta Selatan.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam
jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian
nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.

Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by
Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini
memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.

Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi
Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.

“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses
permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana
pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed
by system,” tutur Silmy.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi menyebutkan
“Harapannya, kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat
meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin
menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia,”

“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi
adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses
mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Silmy.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.