Rabu, 30 April 2025

Kecelakaan Tunggal Karena Tersangkanya Meninggal Dunia, Ditlantas Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan

INFOTAINMENTKecelakaan Tunggal Karena Tersangkanya Meninggal Dunia, Ditlantas Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan

Pristiwanews||JAKARTA– Ditlantas Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari yang menyebabkan dua orang yang menumpangi mobi sedan Toyata Camry tewas mengenaskan.

Penghentian penyelidikan kecelakaan ini didasari di mana salah satu tersangka F (Fatimah) seorang wanita juga ikut menjadi korban dan meninggal dunia seperti yang dialami satu korban lainnya seorang Polisi berpangakat AKP bernama Novandi Arya Kharisma yang diketahui Putra Gubernur Kaltara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penghentian kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa tersebut.

“Karena tersangka saudari Fatimah juga meninggal dunia, maka penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, (SP3),” terang Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskan Sambodo, dari hasil gelar perkara ada beberapa alasan yang menguatkan penyelidikan bahwa Fatimah tersangka karena yang mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Hssil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri,” tuturnya.

Dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki. Kemudian disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan sebagai pengemudi. Alasan kedua, lanjut Sambodo menyatakan, dari keterangan saksi di lokasi kejadian baik itu pemadam kebakaran, aparat kepolisian hingga saksi yang membenarkan bahwa korban adalah laki-laki di sebelah kiri dan perempuan berada di sisi pengemudi.

Alasan ketiga, didukung dari olah TKP dengan ditemukan barang bukti milik perempusn seperti tas, sepatu hingga lipstik yang berada di sisi kanan depan dari pengemudi,” terang.

Jadi penetapan tersangka ini didukung oleh fakta yang menyebut bahwa Fatimah pemgemudi menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban dan meninggal dunia.

“Kesimpulannya bisa dipastikan karena ini kecelakaan lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari Fatimah yang menyebabkan korban saudara Novandi Arya Kharisma meninggal maka si pengemudi dijadikan tersangka, namun ikut meninggal dunia.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.