Sabtu, 27 Juli 2024

Ditlantas Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan GAGE di Kawasan Wisata

NEWSDitlantas Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan GAGE di Kawasan Wisata

Pristiwa.com | JAKARTA– Ditlantas Polda Metro Jaya resmi  menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di tempat wisata Jumat hingga Minggu. Pelaksanaannya dimulai pukul  12.00- 18.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid 19. ” Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9/2021). Penerpannya di mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB,” demikian keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Dikatakannya, gage diberlakukan di dua kawasan wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sambodo menerangkan, pos pengendalian gage di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur. Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.

(Rika Ningsih)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.