Pristiwa news. Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pada Senin (22/6/2026), Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026.
Dikesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam periode bulan Juni – April 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan 129 orang tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram.
“Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram;
• 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces;
• 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram;
• 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir;
• 17,97 gram pecahan ekstasi; dan
• 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dikesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera.
