Rabu, 23 September 2026

Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Ketua DPRD Jadi Sorotan: Pengawas atau Kolega?

PemerintahDPRDugaan Korupsi Pemkab Bogor, Ketua DPRD Jadi Sorotan: Pengawas atau Kolega?

PristiwaNews || Miris, Ketua DPRD rasa Ajudan Bupati.

Bogor — Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan yang sedang menjadi perhatian publik. Peran lembaga legislatif, khususnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, ikut dipertanyakan.

Pertanyaan sederhananya: sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah?

Sebab, DPRD bukan hanya mitra pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan.

Fungsi pengawasan tersebut mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Artinya, ketika muncul persoalan serius yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun penggunaan anggaran daerah, publik memiliki alasan untuk melihat bagaimana DPRD menjalankan mandat pengawasannya.

Ketua DPRD Ikut Jadi Sorotan

Sorotan kini mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Bukan karena DPRD merupakan lembaga penegak hukum—karena kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum—melainkan karena DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah fungsi pengawasan berjalan secara aktif, kritis, dan independen.

Terlebih, hubungan politik antara pimpinan eksekutif dan legislatif menjadi bagian dari perhatian publik.

Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor diketahui berasal dari partai politik yang sama.

Kesamaan partai tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi konflik kepentingan ataupun pelanggaran hukum.

Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai bagaimana fungsi checks and balances dijalankan.

Apakah kedekatan politik tetap diikuti dengan pengawasan yang kritis?

Atau justru membuat jarak antara pengawas dan pihak yang diawasi menjadi semakin tipis?

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula kritik dari masyarakat yang menggambarkan kedekatan antara Bupati dan Ketua DPRD secara satir dengan ungkapan “Ketua DPRD rasa ajudan Bupati.”

Ungkapan tersebut merupakan kritik atau persepsi publik, bukan fakta hukum.

Namun, kritik itu menunjukkan adanya ekspektasi masyarakat agar DPRD tidak hanya terlihat bersama pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan, tetapi juga tampil ketika kebijakan pemerintah perlu dipertanyakan.

Sebab, DPRD memiliki posisi yang berbeda dengan perangkat pemerintah daerah.

DPRD bukan bagian dari birokrasi eksekutif.

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Karena itu, ukuran keberhasilan fungsi DPRD bukan hanya seberapa harmonis hubungan dengan kepala daerah, tetapi juga seberapa efektif lembaga tersebut menjalankan kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran.

Boleh Bersinergi, Tapi Tidak Boleh Kehilangan Fungsi Kontrol

Hubungan antara DPRD dan kepala daerah memang harus berjalan sebagai kemitraan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keduanya membutuhkan koordinasi.

Namun, kemitraan tidak berarti DPRD harus selalu berada pada posisi yang sama dengan pemerintah daerah.

Ada fungsi yang berbeda.

Bupati menjalankan fungsi eksekutif.

DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah daerah bukan bentuk permusuhan. Justru kritik dan pengawasan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sehat.

Sinergi dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan dibutuhkan untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol.

Ketika Dugaan Korupsi Muncul, DPRD Ditunggu

Kasus korupsi merupakan persoalan hukum. Siapa yang bersalah atau tidak harus ditentukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Namun, dari sisi pemerintahan daerah, munculnya dugaan penyimpangan tetap relevan untuk menjadi bahan evaluasi legislatif.

Apalagi DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan terhadap APBD.

Masyarakat kemudian dapat mempertanyakan:

Apakah DPRD telah meminta penjelasan kepada pemerintah daerah?

Apakah program dan anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dievaluasi?

Apakah hasil pemeriksaan atau rekomendasi lembaga pengawas telah ditindaklanjuti?

Dan yang paling penting:

Apakah DPRD menggunakan kewenangan pengawasannya ketika persoalan yang menyangkut kepentingan publik muncul?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga yang memperoleh mandat politik melalui pemilu.

DPRD Punya Instrumen Pengawasan

UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan DPRD sejumlah instrumen untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Pertama, hak interpelasi, yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Kedua, hak angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.

Penggunaan hak-hak tersebut tentu memiliki prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, DPRD tidak kekurangan instrumen untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah bagaimana dan kapan instrumen tersebut digunakan.

Fungsi Pengawasan Bukan Sekadar Hadir dalam Rapat

Pengawasan tidak semestinya dimaknai hanya sebagai menghadiri rapat bersama pemerintah daerah.

Pengawasan juga berarti memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Memastikan APBD digunakan sesuai peruntukannya.

Memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat.

Memeriksa tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan.

Dan ketika muncul persoalan serius, DPRD harus mampu meminta penjelasan secara terbuka.

Dengan kata lain, fungsi pengawasan seharusnya berjalan sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Jika pengawasan baru menjadi perhatian setelah persoalan masuk ke ranah hukum, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas fungsi kontrol tersebut.

Kabupaten Bogor Punya Banyak SDM Berkualitas

Kabupaten Bogor memiliki sumber daya manusia yang besar, termasuk para politisi yang duduk di lembaga legislatif.

Mereka dipilih untuk membawa aspirasi masyarakat.

Karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi agar DPRD mampu menjalankan fungsi tersebut secara maksimal.

Bukan hanya menyetujui anggaran.

Bukan hanya menghadiri kegiatan pemerintah.

Bukan hanya membangun komunikasi politik.

Tetapi juga mampu bertanya ketika ada kebijakan yang perlu dipertanyakan.

Mampu mengkritisi ketika ada program yang tidak tepat.

Dan mampu menggunakan kewenangannya ketika kepentingan publik membutuhkan pengawasan.

Kesamaan Partai Politik Antara Kepala Daerah Dan Pimpinan DPRD Tidak Otomatis Menjadi Persoalan.

Yang menjadi persoalan adalah apabila kesamaan tersebut kemudian menimbulkan keraguan publik terhadap independensi fungsi pengawasan.

Karena itu, jawabannya bukan sekadar pernyataan bahwa hubungan Bupati dan Ketua DPRD baik.

Jawabannya harus terlihat melalui rekam kerja DPRD.

Seberapa kritis DPRD terhadap kebijakan pemerintah?

Seberapa serius DPRD mengawasi penggunaan APBD?

Seberapa banyak persoalan masyarakat yang ditindaklanjuti?

Dan ketika terdapat dugaan penyimpangan, seberapa jauh DPRD menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan?

Itulah yang seharusnya menjadi ukuran.

Pengawas atau Sekadar Kolega???

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan mengenai kedekatan personal antara Bupati dan Ketua DPRD.

Bukan pula semata-mata mengenai kesamaan partai.

Pertanyaannya adalah:

Apakah DPRD Kabupaten Bogor benar-benar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat undang-undang?

Jika iya, publik tentu berhak melihat bukti kerja pengawasan tersebut.

Jika ada persoalan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana DPRD menyikapinya.

Sebab DPRD bukan sekadar mitra pemerintah daerah.

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat.

Dan salah satu mandat terpentingnya adalah memastikan kekuasaan eksekutif tetap berjalan dalam koridor hukum, anggaran, dan kepentingan masyarakat.

Di tengah berbagai sorotan terhadap Pemkab Bogor, publik kini menunggu satu hal:

bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan pengawasan.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan “pengawas atau sekadar Kolega???” hanya dapat dijawab oleh rekam kerja DPRD Kabupaten Bogor sendiri.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.