Senin, 28 September 2026

Dukung OMBUDSMAN, Mpok’ONENG, RDP : Kejar Misteri Bangunan Lapas Cibinong

PemerintahDPRDukung OMBUDSMAN, Mpok'ONENG, RDP : Kejar Misteri Bangunan Lapas Cibinong

PristiwaNew || Perintah Siapa, Dari Mana Anggaran?

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendukung penuh langkah Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Rieke meminta temuan Ombudsman ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tidak berhenti pada petugas yang sedang menjabat. Menurutnya, pemeriksaan harus menelusuri asal-usul bangunan, sumber pembiayaan, status aset, tata ruang, hingga pihak yang bertanggung jawab pada setiap periode.

“Jangan orang baru yang dicicir. Kita harus adil sejak dalam pikiran. Jangan kemudian kita mencari kambing hitam,” ujar Rieke dalam pembahasan Komisi XIII DPR RI.

Kejar Asal-Usul Bangunan

Rieke mempertanyakan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk data 16 unit rumah dinas. Dalam pemaparan, tiga unit disebut tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 lainnya disebut belum tercatat dan dibangun secara bertahap melalui swakelola pada 2021–2025.

Rieke meminta asal-usul pembangunan tersebut ditelusuri secara terbuka.

“Siapa yang memerintahkan pembangunan? Dari mana anggaran, material dan tenaga kerjanya? Siapa yang menguasai dan menggunakan bangunan sejak 2021? Mengapa bangunan dapat berdiri bertahun-tahun tanpa tercatat sebagai BMN?” tegasnya.

Ia meminta dokumen anggaran, proses pembangunan, nilai pekerjaan, pelaksana, pengawasan, serta pencatatan BMN dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Status Lahan 11.066 Meter Persegi

Pemeriksaan, kata Rieke, juga harus mencakup status lahan, tata ruang, serta dasar hukum pinjam pakai lahan sekitar 11.066 meter persegi.

Jika benar terdapat skema pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lapas Cibinong, perlu ditelusuri siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, dasar hukumnya, tujuan pemanfaatannya, serta sejauh mana keterlibatan Pemkab Bogor dalam proses tersebut hingga pembangunan di lokasi.

“Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab harus jelas,” kata Rieke.

Ia menegaskan seluruh proses tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.

Soroti Overcrowding

Rieke juga menyoroti kondisi hunian Lapas Cibinong. Berdasarkan data per 27 September 2026 yang dipaparkan dalam pembahasan, kapasitas lapas mencapai 845 orang, sementara penghuni berjumlah 1.827 warga binaan, atau sekitar 216 persen dari kapasitas.

Ia meminta distribusi penghuni setiap blok, kapasitas kamar, sanitasi, ventilasi, layanan kesehatan, keamanan dan rasio petugas turut diaudit.

“Ini sebetulnya gunung es. Untung ada Ombudsman kebongkar. Kita tidak sepakat untuk menyalahkan satu-dua orang. Sistem yang harus kita benahi,” ujarnya.

Audit 2021–2026

Rieke mendorong audit Lapas Cibinong ditarik sejak 2021 hingga 2026, terutama untuk menelusuri pembangunan dan penggunaan fasilitas yang dipersoalkan.

Audit, menurutnya, perlu mencakup BMN, sumber pembiayaan, tata ruang, keamanan, pergerakan warga binaan, fasilitas khusus, dugaan pungutan, serta pertanggungjawaban pejabat pada setiap periode.

Ia juga meminta alih fungsi 13 rumah yang dipersoalkan ditunda sampai audit legalitas BMN, tata ruang dan keamanan selesai.

Selain itu, Rieke mendorong sistem digital audit trail untuk mencatat pergerakan warga binaan serta meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi dan tindak lanjut temuan Ombudsman kepada Komisi XIII DPR RI.

Rieke menegaskan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Namun, ia meminta seluruh petugas tidak dipukul rata.

“Tidak semua petugas melakukan hal-hal seperti ini. Masih banyak yang mau benar,” ujarnya.

Menurut Rieke, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum pembenahan sistem pemasyarakatan.

Bagi Rieke, inti pemeriksaan adalah membuka jejak pembangunan, jejak anggaran, status aset dan rantai pertanggungjawaban.

Perintah siapa, dari mana anggaran, siapa yang membangun, dan siapa yang bertanggung jawab harus dijawab melalui dokumen resmi dan hasil audit

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.