Sabtu, 13 Juni 2026

Dukung Penuh Peradilan Pidana Terpadu, Ka.Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Teken MoU Bersama APH Jakarta Barat

KUMHAMDukung Penuh Peradilan Pidana Terpadu, Ka.Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Teken MoU Bersama APH Jakarta Barat

PristiwaNews // JAKARTA – Demi mewujudkan penanganan tindak pidana berbasis elektronik, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat serta Kepala Rutan Kelas l Pondok Bambu melaksanakan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) Dan Sosialisasi Implementasi e-Berpadu Dalam Rangka Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-IT) Diwilayah Hukum Kota Jakarta Barat, di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Lantai 1 PN Jakarta Barat, Kamis (19/1).

Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Aplikasi ini juga terdapat berbagai fitur meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

e-Berpadu ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana. Sosialisasi ini dimaksudkan agar setiap penegak hukum bisa menggunakan fitur sesuai dengan hak akses yang telah diberikan demi mendorong terwujudnya sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara berbasis teknologi dan informasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyampaikan kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah DKI Jakarta, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta dapat menjadi suatu proses perubahan menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.