Sabtu, 31 Oktober 2026

Eks CEO CU Lantang Tipo Tuding Dikorbankan dan di PHK Sepihak, Laporkan ke Wagub

NEWSBERITA DAERAHEks CEO CU Lantang Tipo Tuding Dikorbankan dan di PHK Sepihak, Laporkan ke Wagub

PristiwaNews | Pontianak – Yohanes Apa, yang akrab disapa Apo, karyawan CU Lantang Tipo Bodok, Kabupaten Sanggau mengaku menjadi korban kriminalisasi dan perlakuan tidak adil dari General Manager dan Pengurus KSP CU Lantang Tipo.

Karirnya yang dirintis selama 28 tahun 8 bulan, sejak anggota berjumlah tiga ribuan lebih dan aset CU Lantang Tipo masih kurang lebih Rp5 miliar hingga menduduki posisi top manajemen atau CEO disebut hancur dalam sekejap. Menurut Apo, tidak ada alasan jelas apalagi pelanggaran yang dilakukannya, namun ia disingkirkan dengan tidak hormat.

Apo yang seharusnya masih mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai General Manager (GM) untuk periode kedua, tanpa melalui penilaian kinerja atau evaluasi, tiba-tiba digantikan pengurus. Padahal ia merasa kinerjanya baik dan tidak cacat.

Bahkan ia mengklaim berhasil menyelesaikan persoalan terkait Kehilangan uang CU Lantang Tipo yang disimpan di Bank BTN Cabang Pontianak sebesar Rp15 Miliar dan kerugian Inmaterial sebesar Rp18 miliar lebih serta kasus produk SOLKESTA dan SOLDUKA yang dihentikan oleh Polda Kalbar.

“Persoalan Kehilangan uang di Bank BTN dan persoalan kasus produk SOLKESTA dan SOLDUKA ini berhasil saya atasi ketika tidak ada satupun karyawan berani untuk melamar jadi GM dan menyelesaikan masalah ini. Untuk kasus produk SOLKESTA dan SOLDUKA telah dihentikan oleh POLDA Kalbar. Kehilangan uang di BTN tersebut merupakan uang CU yang disimpan di Bank BTN atas nama pribadi tetapi disetujui pengurus. Akhirnya berhasil saya kembalikan dari BTN ke CU,” ujar Yohanes Apa kepada media, Rabu (28/10/2026) di Pontianak.

Pengkondisian CU Lantang Tipo menurut Apo melanggar aturan CU, dimana Apo tidak diperpanjang jabatannya sebagai CEO, sementara belum ada GM definitif diberi jabatan PLH Senior Manajer IT. Pengurus membuat kebijakan khsusus Mantan GM ditempatkan posisi 2 (Tingkat) di bawah GM yaitu manajer Area, sehingga setelah GM defenitif, Apo ditempatkan jabatannya sebagai Manager Area.

Selang waktu 2 sampai 6 bulan menjabat Manager Area, tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan sendiri, GM CU Kristianus Indra mendemosi Apo menjadi Manager KC Tipe c, turun 2 tingkat dari Manager Area. Bersamaan demosi Apo, juga di demosi 1 (satu) Manager Area berInisial P yang kurang lebih diperlakukan demosi tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Sungguh miris kebijakan pengurus yang dinilai semena-mena, begitu juga dengan pemberitaan media sehubungan pencemaran nama baik Apo pada medio April 2024 tidak dipedulikan oleh Pengurus.

Padahal sudah diatur oleh Kebijakan Pengurus bahwa Mantan GM diberikan bantuan dan perlindungan hukum jika semasa menjabat mendapatkan persoalan, manajemen seharusnya membela kepentingan CU Lantang Tipo. Apo sudah 2 (dua) kali meminta perlindungan dan bantuan hukum, akan tetapi tidak digubris.

Didemosi 3 Kali Tanpa Alasan Jelas

Anehnya, tanpa adanya evaluasi, jabatan Apo diturunkan menjadi Manager Area, dua tingkat di bawah GM. Posisinya sebagai GM kemudian digantikan Kristianus Indra.Setelah 2 tahun menjabat Manager Area, GM Indra kembali mendemosi Apo menjadi Manager Area tipe C di Kabupaten Sekadau, atau jabatan level 5. Sementara level 1 adalah staf administrasi dan level 10 adalah GM.

“Ini tidak sesuai aturan. Mereka berbuat semena-mena terhadap karir saya. Alasan menurunkan jabatan saya karena tidak se visi dan misi GM, padahal seharusnya visi dan misi perusahaan,” tutur Apo.

Apo juga mengaku difitnah di media yang menyebut dirinya korupsi Rp146 miliar dan menerima sogokan berupa satu unit mobil dari perusahaan asuransi.”Sudah karir hancur, kehormatan dan karakter saya juga dibunuh – character assassination,” katanya.

Mediasi di Disnakertrans Tak Digubris

Tidak terima, Apo membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau. Dalam mediasi, Disnakertrans meminta alasan kuat terkait demosi tersebut sesuai aturan ketenagakerjaan.

Namun menurut Apo, manajemen CU tidak menanggapi. Disnakertrans Sanggau kemudian menyimpulkan tidak ada alasan kuat untuk demosi dan meminta CU mengembalikan jabatan Apo.Melalui kuasa hukumnya, Apo juga melayangkan surat ke GM CU, Dinas Koperasi Provinsi Kalbar, Dewan Etik, dan Dewan Pengawas CU.

Di Disnakertrans Provinsi Kalbar setelah dua kali mediasi, GM menawarkan Apo posisi di kantor pusat karena posisi Manager Area sudah terisi. Indra juga menawarkan opsi tersebut dengan level jabatan Manager tipe C atau mengundurkan diri.

Apo menolak dan meminta pemulihan nama baik serta ganti rugi material dan immaterial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat kemudian menyarankan pemindahan status presensi Fingjerprint Apo ke kantor pusat, namun tidak ditanggapi pihak manajemen.

Gugat ke PHI dan Dilaporkan ke Wagub

Karena buntu, kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak. Saat proses masih berjalan, manajemen justru mengeluarkan surat PHK kepada Apo dengan alasan mangkir kerja.

“Keputusan PHK ini saya tidak terima karena masih berproses. Ngapain PHK saya, kan kita masih berproses,” ujar Apo. Ia hanya diberikan uang pisah dalam Surat Keputusan PHK.

Sidang pertama di PHI, manajemen tidak hadir. Sidang kedua baru dihadiri kuasa hukum manajemen pada Oktober 2026. Karena tidak ada tanggapan dari Disnakertrans Apo akhirnya melaporkan masalah ini ke Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Pada 13 Oktober 2026, Wagub menelepon Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar.

“Wagub memerintahkan Kadis Koperasi untuk memeriksa masalah ini secara komprehensif dan melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait,” kata Apo.

Hingga 28 Oktober 2026, menurut Apo instruksi Wagub belum ditanggapi manajemen CU. Ia pun kembali melapor ke Wagub. Wagub kemudian memerintahkan agar dilakukan audit terhadap CU Lantang Tipo.

Kini Apo menunggu langkah selanjutnya dari manajemen CU Lantang Tipo yang ber aset Rp 4,9 Triliun dan ratusan ribu anggota ini serta Dinas Koperasi Provinsi Kalbar terkait instruksi audit dari Wagub. Sementara GM CU Lantang Tipo Kristianus Indra dan Ketua CU Lantang Tipo Sabinus kompak menyampaikan telah menguasakan masalah ini ke Kuasa Hukum Mereka. (As)

ADVERTISEMENT
Terbaru