Sabtu, 27 Juli 2024

Empat Hari Setelah Kejadian, Empat Pelaku Begal Karyawan PPSU Diringkus

NEWSEmpat Hari Setelah Kejadian, Empat Pelaku Begal Karyawan PPSU Diringkus

Pristiwanews||JAKARTA– Empat orang pelaku begal terhadap korban berinisial AP yang bekerja PPSU kelurahan berhasil di ringkus jajaran Polres Jakarta Utara.

Bersama Polsek Kelapa Gading ke 4.peaku begal ini di cokok empat hari setelah peristiwa pembegalan t terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 04.35 WIB subuh di Jalan Gambang Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Wibowo didampingi Kapolsek Kelapa Gading Rio Mikael L Tobing dalam keterangan pers, mengatakan ke 4 pelaku begal yakni AP (19), AZA (17), HNA (17) dan JS (16) berhasil diringkus empat hari setelah peristiwa kejadian, tepatnya pada 28 Februari 2022.

“Berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan rekaman CCTV dalam waktu 4 hari tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda,”beber Kapolres, Selasa (1/3/2022) di Mapolres.
 
Dijelaskan Wibowo, saat peristiwa kejahatan itu terjadi, di mana korban petugas PPSU mengendarai sepeda motor miliknya saat sedang melintas di Jalan Arteri Gading Pelangi Kelapa Gading menuju tempat kerjanya. Para pelaku begal yang melihat korban dan sudah melengkapi diri dengan dua bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian mengejar korban.

Mengetahui ada ancaman sedang mengintai, korban AP kemudian menghindar dengan tancap gas masuk ke komplek perumahan sambil berteriak minta tolong kepada sekurity perumahan. Pada saat itu tersangka JS berusaha mengambil sepeda motor milik AP, namun ada perlawanan dari korban yang dibantu oleh petugas keamanan perumahan.

” Tersangka lain berinisial AZA membacok korban hingga terluka parah pergelangan tangan kiri sisi kiri. Korban terus berteriak dan sekurity lainya datang sehingga ke 4 pelaku begal kabur dan tidak berhasil mengambil motor milik korban,”ujar Wibowo.

Luka yang dialami, korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Dari tangan para tersangka,Polres Metro Jakarta Utara mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam dengan Nopol B.3230 PDT, sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun dengan Nopol B 4682 FVE, sarung clurit bahan kulit warna coklat, kemudian pakaian dan perlengkapan yang dipakai oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan korban luka berat, pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ke 4 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan. ” Ke emlat pelaku terncam pidana penjara paling lama 8 tahun penjara,” tandas Wibowo.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.