Sabtu, 27 Juli 2024

Farid Okbah ulama Anti Kekerasan dan 2 Tersangka Teroris kok di Tangkap

NEWSFarid Okbah ulama Anti Kekerasan dan 2 Tersangka Teroris kok di Tangkap

Pristiwa.com | Jakarta – Polri membenarkan penangkapan diduga teroris oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Ahmad Farid Okbah Ulama Anti Kekerasan. Salah satu pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ini ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Selasa, (16/11/2021)

Sebagian Jamaah nya mempertanyakan soal penangkapan Farid oleh Densus 88 yang sangat tidak mungkin dan sangat mencengangkan. Pasalnya, Farid dikenalnya sebagai seorang ulama yang anti dengan tindak kekerasan.

“Benar ditangkap kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 November 2021,” Unkapnya

Densus 88 menangkap Farid Okbah di sekitar kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai tetua di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

“Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Selain Farid Okbah, Densus 88 juga menangkap terduga teroris berinisial AZ di sebua perumahan di kawasan Pondok Melati Bekasi,”Sambung Ramadhan

Penangkapan AZ yang diduga berperan sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahma Bin Auf. Ketiga, Densus menang kap terduga teroris berinisial AA di Bekasi. Dia berperan sebagai anggota perisa Nusantara Esa pada 2017.

operasi Datasemen Khusus Antiteror Densus 88 Polri. Kali ini, aparat menangkap petinggi Partai Dakwah Farid Okbah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diambil dari situs PDRI, Farid Okbah merupakan salah satu pendiri PDRI bersama dengan sejumlah ulama dan aktivis Islam, seperti Cholil Ridwan, almarhum KH. Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, almarhum Mohammad Siddik, Masri Sitanggang, Taufik Hidayat, dan Yunasdi.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.