Kamis, 10 Oktober 2024

Kebijakan Ganjil Genap di Berlakukan Pada Sejumlah Objek Wisata di DKI

NEWSPEMERINTAHKebijakan Ganjil Genap di Berlakukan Pada Sejumlah Objek Wisata di DKI

Pristiwa.com | Jakarta – Jakarta telah mengadakan Kebijakan ganjil genap tidak hanya diterapkan pada sejumlah ruas jalan protokol saja, namun juga di Berlakukan Pada Sejumlah Objek Tempat Wisata di DKI Jakarta.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022. Isi surat tersebut menjelaskan informasi mengenai aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di Jakarta.

Berlakunya sistem ganjil genap ini juga seiring dengan penerapan PPKM level 2 di Jakarta.
Jika sistem ganjil genap yang diterapkan pada 13 ruas titik jalan di Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, untuk sistem ganjil genap di tempat wisata ini diterapkan setiap akhir pekan. Tempat wisata tersebut meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Secara rinci, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan pada pintu masuk di tiga lokasi wisata tersebut. Antara lain Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua. Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor.

Untuk hari ini, Sabtu 5 Febuari 2022 merupakan tanggal ganjil. Sehingga masyarakat yang datang menggunakan mobil atau sepeda motor diizinkan untuk pelat nomor ganjil saja.
Untuk ganjil genap di tempat wisata, peraturan tersebut berlaku mulai dari Jumat pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB. 

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.