PRISTIWA.COM | JAKARTA – Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun.Untuk Memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.
Hadirnya SIM keliling di sejumlah lokasi, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Samsat pusat dan bergabung dengan masyarakat yang hendak melakukan pembuatan SIM baru. Hal ini tentu lebih menghemat waktu.
Untuk mendapat pelayanan di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan prokes, pemohon wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pada Jumat 4 Febuari 2022 layanan perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan di 5 lokasi. Untuk waktu layanan, pemohon bisa mendatangi lokasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Terkait biaya perpanjangan, PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur sejumlah ketentuan. Biaya perpanjangan SIM A sesuai aturan tersebut ialah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, belum termasuk pemeriksaan kesehatan.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Perlu diketahui bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan pun terbatas bagi SIM yang masa berlakunya belum habis. Bila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.