Sabtu, 27 Juli 2024

Haris Azhar Mengatakan Dugaan Eksploitasi di Wobu Intan Jaya Papua, Sebut Nama Luhut

TRENDINGHaris Azhar Mengatakan Dugaan Eksploitasi di Wobu Intan Jaya Papua, Sebut Nama Luhut

Pristiwa.com | JAKARTA – Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menilai sejak awal tak ada itikad baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nurkholis menyesalkan Luhut yang kini melaporkan kliennya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. “Kami tidak melihat itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nurkholis dalam konferensi pers daring, Rabu, (22/09/2021).

Nurkholis mengatakan pihaknya menjawab dua kali somasi yang dilayangkan Luhut. Dalam jawaban tersebut, pihak Haris Azhar menjelaskan maksud, tujuan, motif, termasuk bukti-bukti yang dimiliki sehingga menyebut dugaan keterlibatan Luhut dalam rencana proyek di Blok Wabu.

Pada saat bersamaan, kata Nurkholis, kliennya juga mempertanyakan data dan informasi jika Luhut merasa dugaan itu tidak benar. Haris Azhar bahkan mengundang pihak Luhut untuk bertemu pada 14 September 2021. “Kami mengajukan undangan pertemuan pada 14 September yang lalu itu juga mereka tidak datang,” kata Nurkholis.

Nurkholis mengatakan kliennya akan bersikap kesatria dan meminta maaf jika memang salah. Namun jika tidak salah, kata dia, kliennya akan mempertahankan hak dan kebenaran apa pun risikonya, termasuk gugatan hukum.

Menurut Nurkholis, pernyataan kliennya ihwal ekonomi politik di Blok Wabu yang diduga melibatkan Luhut merupakan kepentingan publik dan berdasarkan fakta. Hasil riset koalisi NGO yang mengungkap dugaan tersebut pun hingga kini belum dibantah. “Maka sampai saat ini tidak ada niatan untuk mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP,” kata Nurkholis.

Dia melanjutkan, upaya hukum Luhut, baik secara perdata maupun pidana, merupakan sebuah judicial harassment. Namun di sisi lain, Nurkholis menyebut hal ini dapat menjadi momentum untuk membuka seluas-luasnya dugaan keterlibatan LBP di Blok Wabu.

“Kita buka saja dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat bagaimana LBP dalam dugaan konflik kepentingan bisnis tambang yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua,” ujar Nurkholis.

Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelum ke polisi, Luhut juga melayangkan dua kali somasi kepada Haris dan Fatia.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan laporan ke polisi dibuat karena jawaban Haris dan Fatia dalam somasi kurang memuaskan. Menurut Juniver, somasi itu meminta Haris dan Fatia untuk memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, kata dia, jawaban yang diberikan hanya sedikit mengoreksi pernyataan yang disampaikan dalam Youtube. (*)

SourceTempo
ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.