Kamis, 11 Juni 2026

Home Stay FN99 Desa Mulyoharjo Diduga Jadi Tempat Kencan Anak di Bawah Umur

NEWSBERITA DAERAHHome Stay FN99 Desa Mulyoharjo Diduga Jadi Tempat Kencan Anak di Bawah Umur

PristiwaNews || Jepara – Home Stay FN99 yang berada di RT 01 RW 01, Desa Mulyoharjo, tepatnya di Jalan RA Rukmini, pinggir jalan lingkar Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga kerap dijadikan tempat kencan oleh pasangan muda, termasuk yang diduga masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sejumlah pasangan yang bukan suami istri kerap menyewa kamar dalam durasi singkat (short time), berkisar 1 hingga 3 jam.

Ketua RT 01 RW 01, Triyono, mengungkapkan bahwa sebelumnya homestay tersebut pernah digerebek warga karena dianggap tidak memiliki izin penginapan yang jelas serta diduga digunakan oleh pasangan muda di bawah umur.

“Pada saat digerebek dan ditutup oleh warga, pemilik homestay berjanji dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menyewakan kamar kepada anak-anak di bawah umur tanpa menunjukkan KTP yang sama sebagai pasangan suami istri. Bahkan, jika melanggar, izinnya siap dicabut,” ujar Triyono.

Namun demikian, warga kembali mengeluhkan adanya aktivitas yang dianggap mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Jepara, Edy Marwoto, belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengikuti rapat koordinasi.

Pada Jumat (13/02/2026), awak media yang mendatangi lokasi melihat sejumlah pasangan muda berboncengan sepeda motor keluar-masuk area homestay dan menuju kamar-kamar yang tersedia. Berdasarkan keterangan Ketua RT, pengelola homestay diketahui bernama Feri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Home Stay FN99 terkait dugaan tersebut.
(sus/Jateng)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.