Sabtu, 27 Juli 2024

Hukum Islam Melakukan Berzina, Dosa Besar

TIPS & TRIKHukum Islam Melakukan Berzina, Dosa Besar

Pristiwa.com | JAKARTA – Zina dalam Islam merupakan sebuah perbuatan yang dikutuk, dan terlarang bagi yang mengindahkan akan mendapatkan balasan yang sangat pedih dari Allah SWT.

Seringkali zina selalu dikaitkan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua perempuan dan laki-laki yang bukan muhrimnya tanpa ada ikatan pernikahan yang sah, Dalam Islam ini yang di namakan Hukum Berzina.

“Al-Jurjani dalam kitab Al – Ta’rifat, menyebut bahwa zina adalah, “Al – Wathu fi qubulin khaalin ‘an milkin wa syubhatin” memasukan penis (zakar) ke dalam vagina (farji) bukan miliknya (bukan istrinya) dan tidak ada unsur syuhbat (keserupaan atau kekeliruan). Perbuatan ini adalah puncak dari segala kejahatan, pangkal kerusakan dan termaksud dosa besar.

Jpeg

Selain melanggar norma Agama, berzina juga melanggar norma-norma masyarakat dan Adat

Al-Qur’an secara jelas menyebut bahwa berzina termaksud perbuatan Yang menjijikan (fakhisyah). Firman Allah S.W.T

ولاتقربواالزني انه كان فاحشة. وساءسبيلا (۳۲)

Walaa taqrabuuzzinaa innahu kaana faahisyatan washaa ashabiilaa.

Artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)

Dosa bagi pelaku zina bukan hanya ditimpakan dalam bentuk siksa di akhirat, namun diduniapun mereka harus menanggung akibatnya. Tiap-tiap mereka dijatuhkan hukuman 100 kali dera.
Firman Allah S.W.T

الزانيةوالزاني فاجلدوا كل واحدمنهما ماءةجلدة. ولاتأخذكم بهمارأفةفي دين الله ان كنتم تؤمنون باالله واليوم الاخر. وليشهدعذابهماطا ءفةمن المؤمنين(۲)

Azzaa niatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa miiata jaldatin walaa ta’khudzkum bihimaa ra’fatun fii diinillaahi inkuntum ti’minuuna billahi walyaimil aakhir, walyasykhad ‘adzaa bahumaa thaa ifatun minalmu’miniina.

Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) Agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman Meraka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (An-Nur : 2)

Bukan hanya kitab Al-Qur’an saja yang mengatakan hal tersebut, namun dalam kitab Zabur, orang yang berzina, kelak kemaluannya akan digangung dalam api neraka dan akan dipukul dengan cambuk yang tedbuat dari besi, jika ia sudah kehausan lalu minta minum, maka malaikat zabaniyah menjawab, “Dimanakah sumber suatu itu,,, dulu kamu bergembira dan tertawa bangga tidak lagi memperhatikan aturan-aturan Allah dan sama sekali tidak malu kepadanya.”

Hukum bagi pelaku zina dibagi menjadi dua :

  • Pertama, adalah bagi pelaku zina yang masih bujang, (Suka sama suka) maka hukumnya adalah masing-masing akan didera 100 kali.
  • Kedua adalah bagi pelaku zina masing-masing sudah menikah (selingkuh) maka hukumnya dirajam sampai mati.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, bila Meraka lolos dari hukuman dunia dan ketika meninggal belum bertaubat, maka di akhirat nanti akan dimasukkan neraka dan dicambuk 100 kali dengan cambuk yang terbuat dari api neraka.

( Editor/Miftahul )

ADVERTISEMENT
Terbaru

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.