
PristiwaNews | Tangerang – Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Inuar Gumay.SH dan Partners yang beralamat di Pabuaran Kelurahan Tigaraksa RT 01 RW 02 Kabupaten Tangerang, selaku kuasa hukum SPPG Yayasan Masyarakat Indonesia Cinta Negara melalui PT Ajisaka Sukses bahwa untuk pembayaran logistik yang dikirim ke klien kami sudah dibayarkan sepenuhnya.
Lanjut Gumay.SH. uang yang di klaim oleh pihak CV Raisya Hoki sebenarnya itu untuk kerjasama dalam pengelolaan SPPG. Tapi setalah beberapa lama yang kesepakatan tersebut tidak kunjung diberikan.
Maka pihak Klein kami dalam hal ini Ahmad Azizi. mempertanyakan kelanjutan kerjasama pengelola SPPG di Panongan kecamatan Panongan, Kepada CV. Raisya Hoki Kontruksi
“Setelah Klien kami mempertanyakan kelanjutan kerjasama, pihak CV. Raisya Hoki Kontruksi membatalkan kerjasama tersebut, bahkan meminta uang DP kerjasama dikembalikan,” Ujarnya
Gumay.SH juga menambahkan, karena pihak CV Raisya Hoki kontruksi memaksa ingin uang DP kerjasama tersebut dikembalikan, maka saya selalu kuasa hukum menjembatani serta memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pihak kami mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dengan meminta rentang waktu paling lama dua minggu uang tersebut akan dikembalikan oleh klien kami.
“Intinya kami sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang DP kerjasama tersebut, bahkan kami sampai datang duduk bareng untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kami meminta dalam waktu paling lambat uang tersebut akan kami kembalikan, ” Ujar Inuar Gumay.SH
