Pristiwa.com | JAKARTA – Nama Irjen Napoleon Bonaparte kembali terdengar. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu diduga menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Diduga Penganiayaan ini terungkap dari laporan Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama ke Bareskrim pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan nomor laporan 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri. Sementara terlapor merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon Bonaparte.
Penghuni Rutan Bareskrim Polri Napoleon Boleh dikatakan sebagai penghuni lama . menghuni Rutan Bareskrim sejak ditahan pada 14 Oktober 2020, Napoleon setelah tim penyidik kepolisian merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol yang menjeratnya sebagai tersangka.
Setelah sekitar sebulan menghuni Rutan Bareskrim, perkara suap yang menjerat Napoleon bersama-sama mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi pun bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan itu dalam prosesnya di Rutan Bareskrim Polri kembali disebut. di persidangan pada Senin (8/2/2021) terungkap Napoleon pernah bertemu dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi membahas perkara suap yang menjerat nya di Rutan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.
” Napoleon Bonaparte mengaku menyimpan rekaman percakapan antara dirinya dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi saat bertemu di dalam penjara,” Ungkap Napoleon meminta agar rekaman percakapan yang dibawanya ke ruang persidangan itu diperdengarkan, dan jaksa penuntut umum menolak permintaan itu karena rekaman tersebut belum menjadi alat bukti. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk diserahkan ke majelis hakim dan dianalisis oleh para hakim.
Dalam proses persidangannya yang lama, Napoleon dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar US$ 370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap itu terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Majelis hakim menyatakan uang US$ 370.000 dan 200.000 dolar Singapura itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
Dalam kasus tersebut Napoleon memerintahkan bawahannya untuk menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar nama Djoko Tjandra dihapus dari DPO pada sistem milik Imigrasi. Perbuatan yang dilakukan Napoleon membuat Djoko Tjandra dapat melenggang masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi cessie Bank Bali yang membuatnya menjadi buronan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI kemudian menolak banding yang diajukan Napoleon pada 21 Juli 2021. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan proses banding tersebut, belum diketahui apakah Napoleon mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak mengajukan kasasi dalam rentang 14 hari setelah putusan banding diterima, perkara Napoleon seharusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana Pasal 245 ayat (1) juncto Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (18/9/2021) belum menjawab secara tegas saat dikonfirmasi mengenai status penahanan Napoleon di Rutan Bareskrim. Rusdi hanya menyebut, pihaknya telah meningkatkan penanganan dugaaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Sampai saat ini proses sudah pada tahap penyidikan, namun penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Rusdi.
“Rusdi mengatakan, proses penyidikan saat ini masih berjalan. Rusdi berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Nanti kita akan informasikan perkembangannya, dan akan disampaikan,” Ungkanya.
Editor/DR