Sabtu, 18 Juli 2026

Jualan Angkringan Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dan Sabu

NEWSJualan Angkringan Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Ganja dan Sabu

Pristiwanews||BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan pelaku pengedar ini, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dibantu Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Berkedok jualan angkringan, pelaku berinisial SS alias Keling ditangkap petugas di Kampung Cinyosok, Desa Burangkeng, Setu Kabupaten Bekasi, Minggu (13/3/2022).

“Petugas mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan, modusnya tersangka inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing atau angkringan di warung. Petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu dan ganja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangan pers kepada awak media. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 202,22 gram, 5 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 toples ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 751,68 gram. “Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir barang haram itu ialah tujuh juta rupiah untuk setiap onsnya (100 gram),”terang Henki

Dalam mengedarkan barang haramnya, ia berjualan nasi kucing atau angkringan untuk mengelabuhi petugas. ” Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil menjual atau mengedarkan buktinya ada timbangan, baik sabu maupun ganja,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka SS, dirinya baru 4 bulan menjalankan bisnis haram itu, namun petugas tidak yakin dengan pengakuan tersangka, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

“Kita tidak akan percaya begitu saja apa yang disampaikan baru empat bulan, mungkin sudah lama, buktinya pelaku sambil menjual di warung angkringan menjual barang haram,” bebernya. 

Target pasar tersangka sendiri merupakan semua kalangan yang menyukai barang haram tersebut. Temuan itu berasal dari TKP lain yaitu Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun. Selain barang bukti ganja dan sabu, petugas juga menyita timbangan dan Hp milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) dan subsider pasal 111 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pelaku terancaman hukuman 20 penjara,” tandas Hengki.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.