PristiwaNews l Majalengka ,-Setelah Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) bersama Tim Fakta Integritas Perwakilan Jawa Barat, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka,ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Laporan ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana BOS TA 2026, besar dugaan digunakan untuk mengganti anggaran BOS TA 2025 yang diselewengakan. Hal ini merujuk audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 81/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPD.01/03/2026, tanggal 31 Maret 2026, yang menemukan kerugian negara ±Rp3 Miliar akibat penggelembungan (mark-up) harga pada pengadaan soal ujian jenjang SD/SMP Tahun Anggaran 2025.

Kadiv Informasi Pelayanan Publik KPH-RI Jawa Barat, Asmadi MA, menjelaskan permasalahan ini berdasarkan laporan resmi dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Majalengka, yang menemukan fakta lapangan bahwa para kepala sekolah saat ini sedang giat melakukan pemotongan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 untuk mengembalikan dana BOS tahun sebelumnya yang di korupsi.
“Untuk mengembalikan dana BOS TA 2025 yang di korupsi, tentu tidak harus memotong anggaran BOS tahun 2026. Diduga tindakan pembiaran atau pengkondisian ini dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Untuk itu, saya mendesak Ditreskrimsus Polda Jawa Barat beserta jajarannya mampu dan berani mengusut kasus yang akan kami laporkan ini. Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Lebih lanjut Asmadi dalam ungkapannya menuturkan , guna menindaklanjuti Surat Jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Nomor 400.3.5/192/Bid.SD/2026 tertanggal 1 Agustus 2026
perihal Tindak Lanjut Temuan Dana BOS Tahun 2025,

kami dari Komite
Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) menyampaikan sanggahan keras
berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan sebagai berikut:
1. Bahwa, Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) mengapresiasi pengakuan tertulis Dinas Pendidikan pada Poin 1,mengenai adanya temuan penyimpangan Dana BOS TA 2025. Namun, klaim yang menyatakan bahwa pengembalian temuan tersebut tidak
dibenrkan dari Dana BOS Tahun Anggaran 2026 adalah Pernyataan yang
Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan (Fiktif).
2. Bahwa, berdasarkan investigasi mendalam dan posko pengaduan yang
diterima Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) dari internal Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), saat ini sedang berjalan pemotongan sistematis atas anggaran Dana BOS TA 2026 di sejumlah satuan pendidikan (SD dan SMP) se-Kabupaten Majalengka. Dana pemotongan tersebut dihimpun secara kolektif untuk menutupi Tuntutan
Ganti Rugi (TGR) pengadaan soal ujian TA 2025 senilai lebih kurang Rp 3 Miliar.
3. Bahwa, manipulasi anggaran ini memaksa pihak sekolah melakukan
pembukuan fiktif pada Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) BOS TA 2026.

Tindakan ini merupakan Tindak Pidana Korupsi Baru (Pasal 2 & 3 UU Tipikor) dan bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang Saudara kutip pada Poin 2 surat Saudara.
4. Bahwa, fungsi pengawasan bersama Inspektorat (APIP) yang Saudara
sebutkan pada Poin 3 terindikasi mandul dan hanya formalitas di atas kertas, mengingat pemotongan dana operasional siswa di lapangan masih terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan.
5. Berdasarkan alasan-alasan di atas, Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat
Indonesia (KPH-RI) menegaskan bahwa Surat Jawaban Dinas Pendidikan
Nomor 400.3.5/192/Bid.SD/2026 diduga kuat merupakan upaya pengelabuan informasi publik untuk menyembunyikan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, kami menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk:
1. Segera menerbitkan Surat Edaran Tertulis dan Resmi yang melarang
keras segala jenis pungutan, iuran, atau pemotongan Dana BOS TA 2026 dalam bentuk apa pun di tingkat K3S/Sekolah.
2. Membuka data kepada publik mengenai daftar pihak ketiga
(vendor/penyedia jasa pengadaan soal ujian 2025) yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengembalian Rp 3 Miliar tersebut ke kas negara.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat sanggahan ini diterima tidak ada
tindakan nyata untuk menghentikan pemotongan Dana BOS TA 2026 di
lapangan, maka Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI)
bersama perwakilan komite sekolah akan melimpahkan seluruh bukti fisik dan rekaman pengondisian anggaran ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Via reporter : Arman
