Rabu, 3 Juni 2026

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Sosialisasi Permenhumkam No 10 Tahun 2023

KUMHAMKantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Sosialisasi Permenhumkam No 10 Tahun 2023

PristiwaNews // TEBING TINGGI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan keimigrasian, dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi hari ini, Rabu (24/5/2023) dengan mengundang perwakilan Camat dan Lurah di Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, instansi terkait dan juga komunitas perkawinan campur Sumatera Utara.

Adapun Narasumber dari kegiatan ini terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut perwakilan Disdukcapil Kota Pematang Siantar, Badan Kesbangpol Kota Tebing Tinggi , dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya dalam sambutannya
menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan akan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait status kewarganegaran bagi anak berkewarganegaraan ganda dan perkawinan campur.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.