Sabtu, 6 Juni 2026

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar – Sumut, Berhasil Mengamankan WNA Asal Tiongkok

KUMHAMKantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar - Sumut, Berhasil Mengamankan WNA Asal Tiongkok

PristiwaNews // PEMATANG SIANTAR -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang warga negara asing atas nama He Mingle asal negara Tiongkok di Kecamatan Pematang Kerasaan – Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara melalui,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (27/10/2023) mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang warga negara asing asal Tiongkok.

Aditya mengungkapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu, Kantor imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar mendapatkan laporan dari Media SergapTKP Simalungun bahwa di Kecamatan Pematang Kerasaan – Kabupaten Simalungun ada seorang pekerja yang patut dicurigai adalah warga negara asing (WNA) sedang melakukan kegiatan pembangunan Drainase di pinggir jalan lintas Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Aditya menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar turun kelapangan melakukan pendalaman dan pemantauan di sekitar tempat tinggal WNA tersebut di wilayah Kecamatan Kerasaan. Dengan mencari tau terkait informasi yang di terima, ternyata benar WNA tersebut berasal dari warga negara Tiongkok dan bekerja di perusahaan PT.BIMS dan perusahaan tersebut adalah Sub Kontraktor dari perusahaan BUMN PT Waskita (Persero).

“Jumat (27/10/2023 ) Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar mendatangi PT. BIMS dan melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan di lapangan berhasil di temukan 1 (satu) orang warga negara berasal dari negara Tiongkok sedang mengawasi pekerja lokal yang sedang membangun Drainase persis dipinggir jalan lintas Kabupaten Simalungun,” tutur Adity.

Aditya menambahkan ketika petugas Tim Inteldakim masih mencurigai bahwa WNA tersebut adalah warga negara asal Tiongkok, kemudian petugas meminta kepada WNA untuk menunjukan dokumen keimigrasiannya dan WNA tersebut tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. Petugas langsung membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun setelah Tim Inteldakim mendalami dan melakukan tindakan di lapangan serta observasi ke perusahaan PT BIMS, hanya ditemukan satu orang WNA yang bekerja di perusahaan tersebut,”pungkas Aditya.

Adapun Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar diantaranya, Kasubsi Intelijen Revorman Eli Mendrofa, Kasubsi Tikim Mickhael Jakson Bangun, JFU Inteldakim Wiro Sinaga dan PPNPN Fachrur Rozy.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.