Pristiwa.com | JAKARTA – Mabes Polri telah Menjatuhkan Sangsi kepada Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo (RW) dengan anaknya, Aurellia, dugaan Kekerasan Dalam kasus Rumah Tangga (KDRT) Polisi mengaku telah memediasi kedua belah pihak antara Keduanya Antara Bapak dan Anak.Namun Tidak membuahkan Hasil.
“Dalam Hal ini Kapolres Jakarta Utara kemarin sudah ada upaya mediasi tapi tidak jalan,” ujar Kapolres, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.
Bukan tanpa alasan mediasi dilakukan. Polisi melihat keduanya masih punya hubungan darah. Kata dia, apabila keduanya sepakat damai kasus tidak akan sampai ke Pengadilan. Namun, kini kasus telah masuk ke meja hijau.
Widodo dilaporkan ke polisi oleh istrinya berinisial H dan putri mereka, Aurellia Renatha. Kasus (KDRT) yang terjadi pada tahun 2020 itu sempat viral di media sosial. Aurel menyebarkan sebuah rekaman suara yang saat dia dan ibunya mengalami penganiayaan yang mereka sebut dilakukan Widodo.
“Kasus lama, sempat ditangani bulan Juli 2020 untuk keduanya sudah kami proses secara hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (8/10).
Guruh menyebutkan bahwa Widodo akan segera menjalani sidang. Perwira polisi itu dilaporkan oleh anak dan istrinya atas dugaan KDRT pada pertengahan tahun 2020.
“Untuk terlapor RW sudah rampung dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambah Guruh.