Kamis, 5 Desember 2024

Kapolres Jakut Telah Memediasi Perwira Polisi Dengan Anak Kandung Kasus KDRT

NEWSTNI - POLRIKapolres Jakut Telah Memediasi Perwira Polisi Dengan Anak Kandung Kasus KDRT

Pristiwa.com | JAKARTA – Mabes Polri telah Menjatuhkan Sangsi kepada Komisaris Besar Polisi Rachmat Widodo (RW) dengan anaknya, Aurellia, dugaan Kekerasan Dalam kasus Rumah Tangga (KDRT) Polisi mengaku telah memediasi kedua belah pihak antara Keduanya Antara Bapak dan Anak.Namun  Tidak membuahkan Hasil.

“Dalam Hal ini Kapolres Jakarta Utara kemarin sudah ada upaya mediasi tapi tidak jalan,” ujar Kapolres, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

Bukan tanpa alasan mediasi dilakukan. Polisi melihat keduanya masih punya hubungan darah. Kata dia, apabila keduanya sepakat damai kasus tidak akan sampai ke Pengadilan. Namun, kini kasus telah masuk ke meja hijau.

Widodo dilaporkan ke polisi oleh istrinya berinisial H dan putri mereka, Aurellia Renatha. Kasus (KDRT) yang terjadi pada tahun 2020 itu sempat viral di media sosial. Aurel menyebarkan sebuah rekaman suara yang saat dia dan ibunya mengalami penganiayaan yang mereka sebut dilakukan Widodo.

“Kasus lama, sempat ditangani bulan Juli 2020 untuk keduanya sudah kami proses secara hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (8/10).

Guruh menyebutkan bahwa Widodo akan segera menjalani sidang. Perwira polisi itu dilaporkan oleh anak dan istrinya atas dugaan KDRT pada pertengahan tahun 2020.

“Untuk terlapor RW sudah rampung dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tambah Guruh.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.