Pristiwa news.Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. Pada Rabu (26/08/2026), pukul 14.10 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., membuka penyampaian hasil pengungkapan perkara dan menjelaskan keberhasilan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial MS (29) melaporkan ibu kandungnya S (51) dan ayah tirinya RD (54) yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan, pencarian korban, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri korban yang hilang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat seorang warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk. Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Melalui proses identifikasi sidik jari, korban dipastikan merupakan perempuan berinisial S (51).
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan memperoleh bukti yang mengarah kepada RD (54) yang merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad korban di lokasi hutan. Motif sementara yang diungkap penyidik adalah rasa sakit hati dan kecemburuan, di mana tersangka menaruh kecurigaan bahwa korban melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS (29), meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada kepolisian, serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk pelaporan darurat maupun permintaan bantuan kepolisian
