PristiwaNews || Drama Karhutla, Perbedaan Antara Indonesia dan Malaysia
Amirah Zerlett Soroti Konsesi, Gambut, Sawit hingga B50: “Ini Bukan Sekadar Cerita Soal Kebakaran”
JAKARTA | 19 Sept 2026 — Api kembali menyala, asap kembali mengepul, dan pertanyaan yang sama kembali mengemuka: mengapa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang? Setiap memasuki musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada krisis tahunan—hutan terbakar, gambut mengering, kualitas udara memburuk, hingga gangguan pada aktivitas warga, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, di balik upaya pemadaman rutin, terdapat dimensi tata kelola yang memicu perhatian publik: apakah karhutla murni persoalan iklim, atau cerminan dari persoalan tata kelola lahan, konsesi, kepentingan ekonomi, dan pengawasan yang belum optimal?
Isu ini kembali mencuat setelah disoroti oleh kreator konten dan pengamat isu sosial, Amirah Zerlett, melalui akun media sosialnya (@wirilett). Narasi yang diusungnya mendorong publik untuk melihat lebih jauh aspek akuntabilitas: siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan siapa yang akhirnya menanggung dampak kerugiannya.
“SATU ORANG KENTUT DI LIFT, SEMUA MENCIUM BAUNYA”
Melalui analogi sederhana mengenai dampak yang dirasakan bersama, Amirah mengkritik pola penanganan dan pengawasan karhutla. Menurutnya, berbeda dengan kejadian acak, lokasi dan kepemilikan kawasan rawan terbakar sejatinya dapat ditelusuri.

Meski demikian, dalam perspektif hukum, keberadaan titik kebakaran di suatu wilayah tidak serta-merta membuktikan kelalaian atau keterlibatan langsung pemegang izin. Prinsip praduga tak bersalah menuntut pembuktian yang komprehensif, mulai dari status perizinan, riwayat pengelolaan, hingga hasil penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.

KETIKA TITIK API BERTEMU DENGAN KAWASAN KONSESI
Sorotan terhadap data pemantauan titik panas (hotspot) menunjukkan bahwa indikator satelit kerap terdeteksi di kawasan konsesi sektor perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. WALHI pada 2026 turut mempublikasikan pemantauan hotspot yang berada di dalam maupun sekitar kawasan konsesi.
Temuan titik panas yang berulang di lokasi yang sama memicu pertanyaan investigatif mengenai pemicu utamanya:
- Apakah disebabkan oleh kerusakan hidrologis dan pengeringan lahan?
- Adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) atau kelalaian pengelolaan?
- Konflik tenurial lahan atau aktivitas pembakaran tanpa izin?
Seluruh kemungkinan tersebut memerlukan pembuktian berbasis data dan dokumen hukum, bukan sekadar asumsi.
“PRAY FOR KALIMANTAN” TIDAK CUKUP
Respons masyarakat terhadap bencana karhutla kerap diwujudkan dalam bentuk empati di media sosial. Namun, narasinya menekankan bahwa dukungan publik perlu dilanjutkan dengan dorongan terhadap transparansi, penegakan hukum, dan pengawasan kebijakan tata ruang.
Sebab, dampak pencemaran asap melintasi batas administratif dan berdampak langsung pada masyarakat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah terbakar.
GAMBUT: KETIKA “SPONS” KEHILANGAN AIR
Kondisi ekologis lahan gambut menjadi perhatian utama dalam pencegahan karhutla. Secara alamiah, gambut yang kaya air berfungsi layaknya spon penahan api. Pembangunan sistem kanalisasi yang tidak terkontrol memicu penurunan tinggi muka air, yang menyebabkan lapisan gambut mengering dan rentan terbakar hingga ke bawah permukaan.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap pengelolaan sistem hidrologi dan pembatasan pembuatan kanal menjadi kunci krusial dalam menekan risiko kebakaran di kawasan gambut.
“MEMBAKAR ADALAH CARA PALING MURAH”
Kritik terhadap dugaan motif ekonomi dalam penyiapan lahan menyoroti efisiensi biaya operasional pembakaran dibandingkan metode tanpa bakar (zero burning). Jika metode efisiensi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, hal ini memicu ketimpangan ekonomi: manfaat biaya ditekan oleh pengelola, sedangkan dampak eksternalitas negatifnya ditanggung oleh masyarakat dan negara.
MALAYSIA DAN PERTANYAAN YANG TIDAK SELESAI
Perbandingan kondisi karhutla di kawasan regional dengan karakter iklim dan daratan yang serupa kerap memicu diskusi mengenai efektivitas tata kelola. Meski perbandingan jumlah hotspot antarnegara memerlukan metodologi dan batasan pemantauan yang cermat, perbedaan tingkat kerentanan kawasan sangat dipengaruhi oleh kebijakan tata ruang, sistem pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
“KALAU ALAMI, KENAPA KAWASAN YANG SAMA?”
Pertanyaan mengenai berulangnya lokasi titik panas di wilayah konsesi tertentu menjadi pintu masuk penting bagi investigasi berbasis dokumen. Penelusuran riwayat kebakaran, perubahan tutupan lahan, status kepatuhan terhadap sanksi administratif, hingga pemulihan kawasan menjadi indikator utama untuk menilai efektivitas penegakan hukum.
“ADA YANG JADI KAYA DARI ASAP YANG KITA HIRUP?”
Sentimen ini mencerminkan diskursus mengenai keadilan lingkungan (environmental justice). Di satu sisi, komoditas hasil bumi seperti sawit, kayu, dan produk pangan memiliki nilai ekonomi nasional yang tinggi. Namun di sisi lain, hak atas udara bersih dan kelestarian ekosistem juga memiliki nilai fundamental yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
RP221 TRILIUN: KETIKA ASAP MENJADI MASALAH EKONOMI
Dampak karhutla tidak hanya terbatas pada isu lingkungan, tetapi juga memberi beban ekonomi nyata. Kajian Bank Dunia terhadap karhutla tahun 2015 mencatat total kerugian dan dampak ekonomi di Indonesia mencapai sekitar Rp221 triliun (setara 1,9% dari PDB nasional saat itu). Angka tersebut mencakup sektor kesehatan, gangguan transportasi, pendidikan, hingga alokasi anggaran negara untuk pemadaman dan pemulihan.
“HUKUMANNYA CUMA SUSPENSI?”
Efektivitas instrumen sanksi terhadap pelanggaran tata kelola lingkungan terus diuji. Sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga gugatan perdata dan pidana. Transparansi atas penjatuhan sanksi serta pemantauan pasca-sanksi menjadi penting untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran berulang.
DARI KARHUTLA KE B50
Penerapan mandatori B50 pada tahun 2026—bahan bakar diesel dengan campuran biodiesel sawit 50%—menjadikan komoditas sawit semakin strategis dalam menjaga kemandirian energi nasional. Peningkatan kebutuhan bahan baku ini menuntut sistem pengawasan rantai pasok (supply chain) yang lebih ketat guna memastikan ekspansi produksi tidak menambah beban terhadap hutan alam dan lahan gambut.
BRGM BERAKHIR, SIAPA YANG MELANJUTKAN RESTORASI?
Pasca-berakhirnya masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada akhir 2024, pelaksanaan agenda restorasi dan pengawasan hidrologi dilanjutkan oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. Keberlanjutan fungsi pengawasan di lapangan tetap menjadi tuntutan publik untuk memastikan kawasan gambut yang telah direstorasi tidak kembali terdegradasi.
“PERUSAHAAN HEMAT DUIT, PARU-PARU KITA YANG BAYAR”
Pernyataan ini merangkum persoalan biaya eksternalitas lingkungan. Untuk memastikan akuntabilitas atas dampak tersebut, penelusuran fakta harus berdasar pada dokumen perizinan, pemetaan tutupan lahan, verifikasi data satelit dan lapangan, serta proses hukum yang akuntabel.
PERTANYAAN INVESTIGASI YANG SEHARUSNYA DIBUKA
Guna mendorong transparansi publik, terdapat 10 poin utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan tata kelola lahan:

- SIAPA PEMEGANG IZIN? — Kepastian entitas pemilik konsesi pada kawasan yang mengalami kebakaran berulang.
- SIAPA PENGELOLA AKTUAL? — Kejelasan pihak yang menguasai dan mengelola lahan secara faktual di lapangan.
- BAGAIMANA KONDISI LAHAN SEBELUM API? — Pemantauan status tutupan lahan dan kondisi hidrologi sebelum kebakaran terjadi.
- SIAPA YANG MEMBANGUN KANAL? — Kepatuhan pembangunan kanalisasi terhadap regulasi tata kelola air gambut.
- APA RIWAYAT KEBAKARANNYA? — Rekam jejak kejadian karhutla pada tahun-tahun sebelumnya di lokasi yang sama.
- APA HASIL PENYELIDIKAN? — Transparansi proses penegakan hukum dan sanksi yang telah dijatuhkan oleh otoritas berwenang.
- APA YANG TERJADI SETELAH SANKSI? — Evaluasi kepatuhan dan perbaikan tata kelola pasca-penjatuhan sanksi.
- SIAPA YANG MEMBAYAR PEMULIHAN? — Kejelasan alokasi dan tanggung jawab pembiayaan pemulihan ekosistem.
- DARI MANA BAHAN BAKU INDUSTRI BERASAL? — Keterlacakan (traceability) sumber bahan baku komoditas guna memastikan kepatuhan lingkungan.
- SIAPA YANG MENIKMATI MANFAAT, SIAPA YANG MENANGGUNG RISIKO? — Keseimbangan antara kemanfaatan ekonomi dan perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat.
API BOLEH PADAM. TAPI POLANYA JANGAN DIBIARKAN BERULANG.
Penanganan karhutla memerlukan pendekatan menyeluruh yang melampaui tindakan pemadaman fisik di lapangan. Tata kelola perizinan, perlindungan ekosistem gambut, keberlanjutan rantai pasok industri, dan penegakan hukum yang transparan menjadi kunci utama agar siklus krisis asap tidak terus berulang setiap tahun.

Redaktur PristiwaNews
