Sabtu, 27 Juli 2024

Gagalkan Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Amankan 13 Tersangka 428 Kilo Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi

NEWSTNI - POLRIGagalkan Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Amankan 13 Tersangka 428 Kilo Sabu dan 162 Ribu Butir Ekstasi

PristiwaNews | Jakarta- Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang tersangka yang didapat dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika jaringan Internasional di wilayah Riau, Aceh dan Bali

Dari pengungkapan tersebut Bareskrim mengamankan 428 kilo sabu dan 162 ribu butir eksatasi. “Pengungkapan yang terjadi pada Juni 2023 dengan 13 tersangka ditangkap dan tersmengamankan 428 kilogram sabu dan 162 ribu butir ekstasi,”beber
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers, di Gedung Bareskrim, Jumat (30/6/2023).

Ia menambahkan, adapun 13 orang tersangka yang ditangkap dalam ketiga kasus tersebut, berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

Agus juga menyebut penangkapan itu dilakukan dengan kerja sama sejumlah stakeholder seperti Ditjen PAS dan Bea Cukai. 

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penangkapan tersebut awalnya dilakukan terhadap jaringan sabu internasional dari Malaysia ke Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, Mukti menyebut jaringan sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S. Ia mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.

“Tersangka H bin MT diamankan di kediamannya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram, yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, pengembangan kembali dilakukan dan pihaknya berhasil mengungkap rencana penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap tersangka berinisial H di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, Riau.

“Yang didalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik,” tuturnya.

Mukti mengatakan, penyidik kembali menemukan rencana penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali. Awalnya, kata dia, petugas menangkap 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

Kepada penyidik, keempat tersangka itu mengaku akan ada rencana pengiriman lagi yang akan dilakukan dari Brazil menuju Bali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM dan menyita 50 ribu butir ekstasi.

Pengembangan terus kembali dilakukan dan kembali menangkap lima tersangka berinisial PAS, RLP, IDGK, DAKM dan IGN BTAP dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.